Internasional

Tipu Dana Covid Rp 21 M, Petugas Pajak Ditangkap

Tommy Patrio Sorongan, CNBC Indonesia
Kamis, 02/06/2022 14:05 WIB
Foto: Ilustrasi Pajak (Ist Pexels Photo by Nataliya Vaitkevich)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepolisian Jepang menangkap seorang petugas pajak atas dugaan keterlibatannya dalam jaringan penipuan. Total kerugian akibat skandal ini mencapai US$ 1,5 juta atau sekitar Rp 21,7 miliar.

Mengutip AFP, petugas itu merupakan pria berusia 24 tahun. Setidaknya ada 200 orang yang diminta mengajukan subsidi Covid-19 pemerintah namun dananya tak kunjung datang.

"Seorang pegawai publik berusia 24 tahun ditangkap pada Rabu karena secara curang mendapatkan uang atas nama subsidi virus," tegas salah seorang polisi dikutip Kamis, (2/6/2022).


Selain petugas itu, polisi juga membekuk lima orang lainnya. Semuanya masih berusia sekitar 20 tahunan.

"Namun, dalang skema tersebut mungkin masih berkeliaran, dengan polisi mengejar seorang pria berusia 30-an yang meninggalkan Jepang ke Dubai pada Februari," tulis harian Yomiuri Shimbun.

Ini bukan pertama kalinya Jepang melihat skandal bantuan keuangan untuk bisnis yang terdampak selama pandemi. Bulan lalu, seorang pria yang mendapatkan US$ 360 ribu ditangkap setelah mengatakan ia mempertaruhkan uang secara online.

Sementara minggu ini, tiga anggota keluarga dilaporkan ditangkap karena secara ilegal menerima 960 juta yen dalam bantuan Covid-19. Meski begitu, sang ayah masih dalam daftar buronan setelah melarikan diri ke Indonesia.


(sef/sef)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Harga Beras di Jepang 'Meroket', Memicu Inflasi Inti