Tjahjo Akui Konsep PNS Masih 'Jadul', Tak Cocok Dengan Gen Z

Eqqi Syahputra, CNBC Indonesia
01 June 2022 10:15
Cover topik_THR PNS_Konten
Foto: Cover topik_THR PNS_Konten

Jakarta, CNBC Indonesia - Menjadi Pegawai Negeri Sipil menjadi mimpi bagi banyak kalangan. Bagaimana tidak, gaji tetap dengan jaminan dana hari tua bisa menjadi zona aman dan nyaman. Untuk menjadi PNS, pastinya harus melewati beberapa tahap, termasuk seleksi CPNS.

Namun, baru-baru ini publik dibuat heboh. Pasalnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunjukkan dari 112.514 orang yang dinyatakan lulus seleksi pegawai negeri sipil (CPNS) 2021, ada sekitar 105 orang di antaranya, memutuskan mengundurkan diri.

Adapun BKN melaporkan, jumlah CPNS yang mengundurkan diri berubah dari 105 menjadi 100. Perubahan jumlah tersebut, karena digantikan oleh CPNS lainnya.

Terkait hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo juga turut angkat bicara. Menurutnya profesi PNS yang makin tidak digandrungi milenial dan Gen Z karena konsepnya yang ketinggalan zaman.

Dia mengungkapkan, konsep kerja PNS saat ini tidak mengikuti era generasi sekarang yang lebih fleksibel.

"Konsep Pembinaan Pegawai jaman dulu yang menjamin jenjang karir hingga jabatan tertinggi, sudah tak sepenuhnya relevan di masa sekarang," katanya kepada CNBC Indonesia, Rabu (1/6/2022)

Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengungkapkan ada beberapa alasan peserta yang lolos CPNS 2021 malah mengundurkan diri. Menurutnya, alasan terbesar mereka kebanyakan dari sisi gaji dan juga lokasi penempatan.

"Juga dapat kesempatan di tempat lain, kehilangan motivasi dan lain-lain," kata Satya.

Satya sendiri mengemukakan bahwa CPNS tak menyangka bahwa gaji dan tunjangan yang akan mereka terima terlalu kecil. Hal tersebut dianggap tidak selaras dengan ekspektasi mereka selama ini, dan akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri.

Keputusan mereka untuk mundur secara tidak langsung membuat negara merugi. Pasalnya, formasi yang seharusnya telah terisi kini menjadi kosong. Belum lagi ditambah dengan alokasi anggaran yang dikeluarkan.

Untuk diketahui, CPNS sendiri merupakan sebutan bagi mereka yang sudah berhasil lolos seleksi hingga tahap akhir. Status CPNS berlaku setelah seseorang mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keterangan (SK) pengangkatan.

Adapun penetapan NIP CPNS sendiri dilakukan setelah instansi terkait mengajukan usulan penetapan NIP peserta kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Setelah menerima keputusan pengangkatan sebagai CPNS, mereka sudah bisa bekerja paling lambat satu bulan.

Saat mereka mendapatkan NIP dan SK pengangkatan yang sudah ditentukan, instansi terkait akan mengeluarkan SPMT yang adalah surat pernyataan resmi bahwa CPNS sudah berkewajiban melaksanakan tugasnya. SPMT ditetapkan paling lambat satu bulan pengangkatan CPNS.

Selama menjalani masa kerjanya, CPNS memang sudah menerima gaji. Namun, sayangnya besaran gaji yang diterima baru 80% dari besaran gaji PNS yang seharusnya diberikan.

Bahkan, besaran penetapan gaji PNS juga dipertimbangkan oleh masa kerja CPNS sebelum diangkat sebagai pegawai pemerintahan. Masa percobaan sebelum menjadi pegawai pemerintahan sendiri memakan waktu antara 1 hingga 2 tahun.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jreeng.. Honorer Disetop, Jabatan Fungsional PNS Moratorium!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular