
Mobil Mewah Bakal Dilarang Beli Pertalite, Begini Kriterianya

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana melarang mobil mewah mengkonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 atau Pertalite. Hal tersebut akan tertuang di dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian BBM jenis Pertalite.
Lantas, seperti apakah kriteria yang termasuk objek mobil kelas mewah? Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman menjelaskan bahwa pihaknya hingga kini masih membahas kriteria apa saja yang dapat mengkategorikan suatu mobil dapat dinilai sebagai mobil mewah.
Misalnya apakah dilihat dari besarnya CC yang dimiliki, tahun pembuatan dan sebagainya. Hal ini dilakukan agar pengkategorian mobil mewah dapat mudah dipahami oleh masyarakat luas.
"Masih dibahas kriteria tersebut agar mudah dipahami dan diimplementasikan di lapangan," kata Saleh kepada CNBC Indonesia, Selasa (31/5/2022).
Meski demikian, menurut Saleh saat ini pihaknya sedang mengoptimalkan fitur layanan digital yang dimiliki oleh PT Pertamina (Persero) yakni aplikasi MyPertamina. Khususnya dalam pembelian BBM jenis Solar subsidi dan penugasan seperti Pertalite.
Menurut Saleh setiap transaksi pembelian BBM jenis Pertalite ke depan rencananya akan diintegrasikan dengan aplikasi MyPertamina. Sehingga masyarakat yang berhak membeli Pertalite harus registrasi terlebih dahulu pada sistem aplikasi tersebut.
"Sekali lagi kalau nanti digitalisasi MyPertamina sudah full implemented, semua penerima subsidi harus register," ujarnya.
Direktur BBM BPH Migas, Patuan Alfon Simanjuntak sebelumnya mengatakan untuk kriteria yang berhak membeli Pertalite sudah ada, bahkan sudah diusulkan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Semua usulan sudah naik, BPH Migas menunggu. Sementara belum bisa kami share," ungkap dia kepada CNBC Indonesia, Jumat (27/5/2022).
Sementara, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting juga belum bisa menjelaskan mengenai kriteria pembeli Pertalite ini. Ia hanya bilang, Pertamina masih memastikan terlebih dahulu kriteria yang berhak menerima subsidinya BBM tersebut. "Kriteria itu yang masih dibahas," ungkap Irto.
Yang terpenting, prinsipnya baik BBM maupun LPG Bersubsidi seharusnya diterima oleh masyarakat yang berhak menerima subsidi.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Deretan Mobil Mewah Tak Boleh Beli Pertalite, Punya Anda?