Tegas! Mobil Mewah Bakal Dilarang Beli Pertalite

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Selasa, 31/05/2022 10:25 WIB
Foto: SPBU Pertamina (CNBC Indonesia/ Muhamaad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH migas) menegaskan bahwa ke depan kendaraan mewah tidak bisa lagi membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite.

Saat ini memang, pemerintah tengah menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Bersamaan dengan itu pula, pemerintah dan PT Pertamina (Persero) sedang merumuskan petunjuk teknis pembelian BBM jenis Pertalite.

Hal ini dilakukan agar penyaluran BBM jenis Pertalite sebagai konsumsi sejuta umat di Indonesia ini dapat lebih tepat sasaran. Nah, dalam revisi aturan ini, mobil mewah dikabarkan tidak akan diperbolehkan lagi mengkonsumsi BBM jenis Pertalite.


Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman menjelaskan bahwa sejak Pertalite ditetapkan sebagai JBKP, maka volume Pertalite ini sudah ditetapkan sebesar 23,05 juta Kiloliter (KL) di tahun ini.

Tak hanya kuota, harga Pertalite juga diatur oleh pemerintah, yang mana sampai sekarang harganya masih ditahan sehingga memiliki gap besar dibanding harga keekonomiannya.

Maka. "Logis juga kalau mobil-mobil mewah menggunakan BBM non subsidi. BBM non subsidi juga lebih bersih dan ramah lingkungan," kata Saleh kepada CNBC Indonesia, Selasa (31/5/2022).

Sementara, Direktur BBM BPH Migas, Alfon Simanjuntak menyampaikan bahwa usulan petunjuk teknis beserta kriteria yang berhak membeli Pertalite sudah disampaikan ke Kementerian ESDM.

Menurut dia saat ini pihaknya tengah menunggu usulan yang sudah disampaikan kepada Kementerian ESDM. Namun, ia belum dapat membeberkan mengenai kriteria penerima subsidi Pertalite yang bakal diatur tersebut.

"Semua usulan sudah naik, BPH menunggu. Belum bisa kami share," kata dia kepada CNBC Indonesia Jumat (27/5/2022).

Usul! Cuma Motor dan Angkutan Jasa yang Berhak Beli Pertalite

Dewan Energi Nasional (DEN) sebelumnya mengusulkan agar pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 atau Pertalite hanya diperuntukkan untuk kendaraan sepeda motor dan angkutan barang. Ini dilakukan agar penggunaan bahan bakar untuk sejuta umat ini bisa ditekan.

Pasalnya, sejak harga BBM jenis RON 92 atau Pertamax menjadi Rp 12.500 per liter, masyarakat mulai beralih menggunakan BBM jenis Pertalite. Akibatnya kuota BBM Pertalite yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pada tahun ini berpotensi jebol.

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto menilai pemerintah perlu merumuskan kebijakan yang sederhana berkaitan dengan aturan baru mengenai petunjuk teknis dan kriteria mereka yang berhak membeli BBM Pertalite. Misalnya, pembelian Pertalite bisa saja diperuntukkan untuk kendaraan sepeda motor dan angkutan barang.

Ini dilakukan agar implementasi di lapangan dapat dijalankan. Dengan aturan sederhana tersebut maka petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dapat mudah mengidentifikasi siapa saja yang berhak membeli BBM Pertalite.

"Misalnya hanya untuk sepeda motor, SPBU kan bisa bedakan dan angkutan umum plat kuning. Gak mungkin juga petugas SPBU harus memeriksa apakah ini muat barang sembako," kata Djoko dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Senin (30/5/2022).

Menurut Djoko dari total kuota BBM jenis Pertalite yang ditetapkan pemerintah, setidaknya 60% dikonsumsi oleh kendaraan roda dua. Artinya jika produk BBM Pertalite dapat dikhususkan untuk pengguna kendaraan bermotor, maka beban Pertamina akan berkurang.

"Mobil saya rasa orang beli bensin mampu lah beli Pertamax kalau sepeda motor kan ekonominya gak semampu mobil jadi wajar. Angkutan umum kan untuk masyarakat nah itu dulu aja agar implementasi di lapangan jalan," kata Djoko.

Djoko menilai pembahasan mengenai kriteria siapa yang berhak membeli BBM jenis Pertalite sudah sejak dulu menjadi topik pembahasan. Namun demikian, implementasinya hingga sampai saat ini masih nol.

Sedangkan, Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto menyampaikan bahwa terdapat usulan pembatasan peredaran BBM Pertalite yang saat ini statusnya sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) melalui sistem klasterisasi. Hal tersebut dilakukan agar penyaluran dan pendistribusian BBM untuk masyarakat dapat lebih tepat sasaran.

Melalui sistem klaster ini, nantinya yang berhak membeli bensin jenis Pertalite di SPBU misalnya adalah pengguna kendaraan roda dua atau kendaraan angkutan umum.

"Saya bersama BPH Migas dan Pertamina lakukan sosialisasi nah ini muncul terkait usulan, implementasinya salah satunya kita buat klaster. Itu yang khusus kendaraan yang berhak gunakan Pertalite yaitu motor, kendaraan umum langsung aja kasih batas hanya ada Pertalite. Sementara untuk Pertamax kan bebas," ujarnya.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: BPH Migas Soal Pasokan Gas Bumi Anjlok - Kilang Minyak Baru