Warga RI Siap-siap! Beli Solar dan Pertalite Bakal Dibatasi

Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
Selasa, 31/05/2022 10:50 WIB
Foto: Ilustrasi Pengisian BBM Pertamina (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan PT Pertamina (Persero) sedang menyusun regulasi baru dalam hal ini petunjuk teknis mengenai pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis subsidi dan penugasan seperti Pertalite dan Solar.

Untuk membuat petunjuk teknis pembelian Pertalite dan Solar itu, saat ini pemerintah sedang menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto mengatakan bahwa kenaikan harga minyak mentah dunia imbas perang Rusia-Ukraina telah menyebabkan harga BBM di dalam negeri turut mengalami kenaikan. Oleh sebab itu, pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar Subsidi sangat penting untuk segera dirumuskan.


Pasalnya, pasca naiknya harga Solar non subsidi dan BBM jenis Pertamax telah membuat masyarakat dan industri berbondong-bondong beralih menggunakan produk BBM yang lebih ramah di kantong. Kondisi ini lalu berdampak pada keuangan Pertamina yang diberi tugas melakukan pengadaan dan pendistribusian BBM di dalam negeri.

Sementara pemerintah hingga sampai saat ini memilih untuk tetap menahan kenaikan harga dari Pertalite dan Solar subsidi. Sekalipun harga minyak mentah dunia di pasar internasional sudah cukup tinggi.

"Pertalite gak naik jadi ada selisih harga yang hampir sama jenis bensin ini dengan solar. Sehingga orang beralih dari konsumen Pertamax ke Pertalite ini yang membuat Pertamina keberatan karena harus mengimpor sekitar 50% untuk bensin dengan harga tinggi sementara Pertalitenya gak naik," kata Djoko dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Senin (30/5/2022).

 demikian, Djoko menyarankan supaya Solar subsidi menjadi prioritas utama yang perlu diperhatikan. Mengingat BBM tersebut selama ini paling banyak disalahgunakan oleh oknum di lapangan.

"Karena yang pakai Solar gak hanya kendaraan tapi industri sedangkan Pertalite konsumen ya itu itu aja," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala BPH Migas, Erika Retnowati berharap agar aturan mengenai pembelian BBM Pertalite bisa rampung dalam dua atau tiga bulan mendatang. Sehingga pembelian BBM Pertalite dapat diatur hanya bagi mereka yang berhak sesuai dengan kriteria yang akan ditentukan oleh pemerintah.

"Benar, kami sedang memproses revisi Perpres 191/2014, khususnya yang terkait dengan konsumen pengguna, agar BBM bersubsidi bisa lebih tepat sasaran. Nanti akan diikuti dengan petunjuk teknisnya," ungkap Erika kepada CNBC Indonesia, Selasa (24/5/2022).

Sayangnya Erika belum mau membeberkan secara detail mengenai petunjuk teknis tersebut. Sehingga belum bisa diketahui seperti apa kelak kriteria pembeli BBM Pertalite dan seperti apa skema pembelian BBM yang dipakai oleh sejuta umat Indonesia tersebut.

Ia hanya mengatakan, bahwa aturan tersebut masih digodok, Ketika waktunya tiba, pihaknya akan segera mensosialisasikan aturan tersebut. Yang jelas. "Diharapkan aturan ini berjalan pada 2 sampai 3 bulan ke depan," tandas Erika.

Sementara, Direktur BBM BPH Migas, Alfon Simanjuntak menyampaikan bahwa usulan petunjuk teknis beserta kriteria yang berhak membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 atau Pertalite sudah disampaikan ke Kementerian ESDM.

Menurut dia saat ini pihaknya tengah menunggu usulan yang sudah disampaikan kepada Kementerian ESDM. Namun, ia belum dapat membeberkan mengenai kriteria penerima subsidi Pertalite yang bakal diatur tersebut.

"Semua usulan sudah naik, BPH menunggu. Belum bisa kami share," kata dia kepada CNBC Indonesia Jumat (27/5/2022).


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pertamina Masih Akan Tingkatkan Pasokan BBM 5 Tahun Ke Depan