VoA Diperluas, Turis Rusia & Ukraina Diizinkan Masuk RI

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
31 May 2022 09:25
Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Sejumlah WNA asal China di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia secara resmi menambah daftar negara subjek visa kedatangan alias Visa on Arrival (VoA) kunjungan wisata di Indonesia dari sebelumnya 60 negara, menjadi 72 negara.

Perluasan daftar negara VoA dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0603.GR.01.01 tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

"Kebijakan baru ini mulai berlaku per 30 Mei 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dalam keterangan resmi, Selasa (31/5/2022).

Adapun 12 negara yang dimaksud di antaranya adalah Bahrain, Belarus, Bosnia, Kuwait, Mesir, Maroko, Oman, Peru, Rusia, Serbia, Ukraina, dan Yordania.

Achmad mengemukakan, warga dari 72 negara tersebut bisa masuk ke Indonesia melalui 9 bandar udara, 11 pelabuhan laut dan 4 Pos Lintas Batas.

Sementara itu, tidak ada penambahan dalam negara yang menjadi subjek Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata (BVKKW).

Untuk memperoleh BVKKW atau VKSKKW, orang asing harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan, hingga tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Kemudian, bukti pembayaran visa on arrival (untuk VKSKKW), dan bukti kepemilikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang mencakup pembiayaan kesehatan selama Orang Asing berada di wilayah Indonesia.

"Tarif VKSKKW sebesar Rp 500.000 itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Perpanjangannya pun sama, biayanya Rp 500.000. Izin tinggal yang berasal dari VKSKKW bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia." Jelas Achmad.

Achmad menekankan bahwa izin tinggal dari BVKKW maupun VKSKKW tidak dapat dialihstatuskan. Pemegangnya juga tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa.

Pemerintah uga mengimbau agar baik Orang Asing maupun pelaku industri pariwisata mematuhi aturan keimigrasian. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai Orang Asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan Orang Asing.

"Orang Asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku", pungkas Achmad.

BVKKW atau VKSKKW dapat digunakan orang asing untuk melakukan kegiatan wisata atau tugas pemerintahan dalam kegiatan internasional yang bersifat kenegaraan atau pemerintahan.

Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, selain memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan di atas, orang asing juga harus melampirkan surat undangan menghadiri konferensi/sidang/pertemuan yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga/ Instansi Republik Indonesia.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RI Siap Sambut Turis Asing Dari 60 Negara, Ada China?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular