
DEN: Aturan Kriteria Pembeli Pertalite Harus Dibikin Simple!

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Energi Nasional (DEN) menyarankan agar aturan baru mengenai petunjuk teknis dan kriteria mereka yang berhak membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 atau Pertalite dapat lebih sederhana. Pasalnya, aturan yang berbelit-belit justru hanya akan membuat kebijakan ini sulit untuk diimplementasikan.
Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto berharap agar revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian BBM jenis Pertalite dapat sesimpel mungkin.
Menurut Djoko semakin detail aturan terkait kriteria pembeli Pertalite dibuat, maka semakin menyulitkan penerapannya bagi petugas SPBU di lapangan.
"Kita sih kalau mengatur bisa saja sih, tetapi problemnya adalah pelaksanaan di lapangan makin detail aturan itu makin sulit penerapannya. Karena operator SPBU di lapangan ada 17 ribu pulau ada puluhan ribu operator, itu kalau harus datang konsumen dilihat berapa rodanya itu gak akan jalan," kata Djoko dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Senin (30/5/2022).
Belum lagi, jika nantinya aturan pembelian Pertalite akan diintegrasikan dengan infrastruktur digital. Hal tersebut tentu tidak akan mudah implementasinya, apalagi di daerah (3T).
"Jadi maksud saya kalau misalnya Peraturan itu makin simpel dan mudah dilakukan, katakanlah Pertalite mau diatur hanya untuk kendaraan motor yang mobil gak bisa masuk ini akan lebih mudah tetapi kalau kita rinci saya yakin banyak masalah," katanya.
Sebelumnya, Kepala BPH Migas, Erika Retnowati berharap agar aturan mengenai pembelian BBM Pertalite bisa rampung dalam dua atau tiga bulan mendatang. Sehingga pembelian BBM Pertalite dapat diatur hanya bagi mereka yang berhak sesuai dengan kriteria yang akan ditentukan oleh pemerintah.
Selain menggodok aturan baru ini, menurut Erika BPH Migas juga tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Benar, kami sedang memproses revisi Perpres 191/2014, khususnya yang terkait dengan konsumen pengguna, agar BBM bersubsidi bisa lebih tepat sasaran. Nanti akan diikuti dengan petunjuk teknisnya," ungkap Erika kepada CNBC Indonesia, Selasa (24/5/2022).
Sayangnya Erika belum mau membeberkan secara detail mengenai petunjuk teknis tersebut. Sehingga belum bisa diketahui seperti apa kelak kriteria pembeli BBM Pertalite dan seperti apa skema pembelian BBM yang dipakai oleh sejuta umat Indonesia tersebut.
Ia hanya mengatakan, bahwa aturan tersebut masih digodok, Ketika waktunya tiba, pihaknya akan segera mensosialisasikan aturan tersebut. Yang jelas. "Diharapkan aturan ini berjalan pada 2 sampai 3 bulan ke depan," tandas Erika.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siap-Siap Beli BBM Pertalite Bakal Dibatasi, Ini Kriteria yang Berhak