
Sri Mulyani Pangkas Anggaran Kementerian, Gaji PNS Kena?

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menginstruksikan kepada seluruh pimpinan kementerian dan lembaga negara (K/L) untuk memangkas dana belanja tahun anggaran 2022 sebesar Rp 24,5 triliun, yang akan digunakan sebagai cadangan untuk meredam gejolak ekonomi.
Hal tersebut tertuang di dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-458/MK.02/2022 tentang Penambahan Automatic Adjustment Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2022.
Surat edaran tersebut telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata kepada CNBC Indonesia, Senin (30/5/2022).
"Dengan surat tersebut. K/L diminta untuk menyisihkan total Rp 24,5 triliun untuk cadangan bila terjadi kebutuhan mendesak yang diakibatkan kenaikan harga komoditas energi dan pangan," jelas Isa.
Cadangan tambahan ini, lanjut Isa tidak boleh dipakai terlebih dahulu sampai tekanan akibat kenaikan harga mereda atau dapat dimitigasi dengan anggaran lain yang disiapkan, termasuk tambahan pagu untuk subsidi dan kompensasi yang sudah disetujui DPR.
Dengan kata lain, cadangan dengan total Rp 24,5 triliun ini adalah dana 'jaga-jaga' pemerintah apabila pagu subsidi dan kompensasi yang sudah disetujui DPR kurang. "Iya (seperti itu)," tutur Isa.
Kendati demikian, Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN) bisa berlega hati, karena pemangkasan ini tidak akan mengurangi gaji dan tunjangan mereka. Pasalnya, salah satu syarat penambahan cadangan dilakukan di luar belanja pegawai dan belanja operasional.
"Penambahan pencadangan dilakukan dari pos anggaran dengan kriteria sumber dana Rupiah Murni (RM), di luar belanja pegawai dan belanja barang operasional," seperti dikutip Surat Edaran S-458/MK.02/2022.
Selain itu juga, kriteria sumber penambahan pencadangan di luar belanja Anggaran Pendidikan, di luar belanja Perlinsos PB1, Bansos PKH, Bansos Kartu Sembako (Program untuk melindungi masyarakat miskin), dan dapat mencakup Belanja Barang Non Ops dan belanja modal yang belum dilakukan penandatanganan kontrak per tanggal 25 Mei 2022.
KL diminta mengikuti mekanisme revisi anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Revisi Anggaran. KL diminta untuk menyampaikan surat usulan penambahan automatic adjustment (pencadangan anggaran) sebagaimana butir 3, beserta ADK RKA-K/L yang telah diberikan catatan pada halaman IV DIPA, dengan batas waktu penyampaian paling lambat tanggal 31 Mei 2022.
Sri Mulyani mengingatkan, apabila sampai dengan tanggal 31 Mei 2022, K/L belum menyampaikan usul sebagaimana dimaksud pada butir 5, maka akan dilakukan blokir pada beberapa akun belanja barang secara maksimal pada Satker Pusat melalui sistem (by system). Pencadangan anggaran akan dievaluasi sampai dengan kondisi perekonomian membaik.
"Jika hingga tanggal 31 Mei terdapat K/L yang belum mengusulkan, maka (dana) akan tetap ada di K/L namun tidak bisa digunakan sementara," jelas Isa.
Pemerintah dianggap harus mengambil opsi pemangkasan karena beberapa hal.
Pertama meningkatnya ketidakpastian perekonomian global yang berdampak pada perekonomian domestik perlu diantisipasi karena akan mengganggu momentum pemulihan ekonomi nasional, antara lain dengan melakukan penambahan automatic adjustment (pencadangan anggaran) pada semua K/L.
Kedua, berdasarkan data Kementerian Keuangan per tanggal 20 Mei 2022, anggaran Belanja Barang dan Belanja Modal yang bersumber dari rupiah murni (RM) yang belum direalisasikan/dikontrakkan sebesar Rp 227,2 Triliun.
(cap/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani Catat Sisa Anggaran Rp 1.200 T, Mau Belanja Apa?