Inikah yang Bikin Raja Salman Ngotot Larang Warga Arab ke RI?
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Arab Saudi melarang warganya untuk bepergian ke Indonesia. Berdasarkan pengumuman resmi Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) Saudi, aturan ini juga berlaku bagi 15 negara lainnya.
Daftar negara tersebut antara lain Lebanon, Suriah, Turki, Iran, Afghanistan, India, Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo, Libya, Indonesia, Vietnam, Armenia, Belarusia, dan Venezuela.
"Warga negara Arab Saudi dilarang bepergian ke 16 negara karena kasus Covid-19 di negara-negara tersebut," kata Jawazat, dikutip dari Saudi Gazette, Minggu (29/5/2022).
Seperti diketahui Arab Saudi mencatat 467 kasus Covid-19 baru dengan dua kematian, belum lama ini. Dari awal pandemi, negara itu memiliki 763.042 kasus dengan 9.130 kematian.
Kasus setempat memang mengalami kenaikan beberapa pekan terakhir. Ini seiring dibukanya lagi pintu masuk asing ke negara itu.
Dalam aturan tersebut, warga Arab Saudi yang bepergian ke luar kerajaan, diwajibkan telah menerima tiga dosis vaksin Covid-19 atau tidak melewati tiga bulan, setelah suntikan dosis kedua. Sementara anak di bawah 16 dan 12 tahun juga diharuskan menerima dua dosis vaksin.
Jawazat juga mengumumkan aturan baru soal masa berlaku paspor warga yang ingin bepergian baik ke negara Arab maupun non Arab. Di mana masa berlaku paspor harus lebih dari tiga bulan ke negara Arab dan harus lebih dari enam bulan ke negara non Arab.
Di sisi lain, negara Raja Salman itu sejauh ini hanya memberlakukan larangan bepergian ke Indonesia bagi warganya. Dengan kata lain, keputusan ini tidak berdampak pada WNI yang ingin ke Arab Saudi, termasuk untuk ibadah umrah dan haji.
Adapun mengeluarkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, misalnya mengenai batasan usia calon jemaah haji, maksimal berusia 65 tahun. Selain itu, para jamaah haji juga wajib untuk mendapatkan vaksin Covid-19 minimal dosis kedua yang diakui oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi dan wajib mengantongi hasil tes PCR negatif dengan sampel yang diambil dalam kurun waktu 72 jam sebelum keberangkatan.
(roy/roy)