CPNS yang Mengundurkan Diri Jadi 100 Orang, Sisanya Batal?

News - Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
27 May 2022 19:47
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 mulai digelar secara serentak di sejumlah titik lokasi salah satunya di Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara Jakarta, Senin, 27 Januari 2020.  Ini merupakan rangkaian tes untuk tahun anggaran 2019 yang ini akan dilakukan hingga Februari 2020. Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono menjelaskan sebanyak 3.364.868 peserta yang mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dari yang mendaftar sebanyak 4.433.029 orang. Adapun pelaksanaan SKD akan terbagi ke maksimal lima sesi per hari, dan setiap sesi berlangsung selama 90 menit.  (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) Foto: Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan, dari 105 kini menjadi 100 calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri.

Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN, Satya Pratama kepada CNBC Indonesia, Jumat (27/5/2022), menjelaskan, jumlah CPNS yang mengundurkan diri tersebut berubah karena digantikan oleh CPNS lainnya.

Instansi biasanya masih berusaha menggantikan peserta yang mundur sebelum ditetapkan NIP-nya.

"Jadi memang bisa digantikan oleh peserta ranking di bawahnya. Namun dengan catatan belum diajukan NIP-nya. Oleh karena itu angka yang mengundurkan diri turun minggu ini," jelas Satya.

Sebanyak 100 CPNS yang mengundurkan diri tersebut tersebar di berbagai instansi, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Adapun CPNS dari Kementerian Perhubungan menjadi yang paling banyak mengundurkan diri yakni mencapai 11 orang. Kemudian disusul oleh Pemerintah Kabupaten Majalengka dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yakni 6 orang.

Meski demikian, Satya mengaku tak mengetahui secara jelas pendidikan terakhir kalangan CPNS yang mengundurkan diri. "Bisa ditanyakan ke masing-masing instansi," jelasnya.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021, CPNS yang mengundurkan diri akan dikenai sanksi.

Di dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, akan disanksi.

Salah satu sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya, serta denda administrasi dalam rentang Rp 35 juta hingga Rp 100 juta, sesuai aturan kementerian/lembaga terkait.

Keputusan CPNS untuk mundur tentu secara tidak langsung membuat negara merugi. Pasalnya, formasi yang seharusnya telah terisi kini menjadi kosong. Belum lagi ditambah dengan alokasi anggaran yang dikeluarkan.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

PNS Baca Nih! Pemerintah Bakal Kasih Uang Saku Khusus


(cap/mij)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading