
Putin Bisa Dituntut atas Kejahatan Perang? Ini Penjelasannya

Lalu, bisakah Presiden Putin, jenderal atau pemimpin lainnya diadili?
Hugh Williamson dari Human Rights Watch, organisasi dengan keahlian dalam mengumpulkan bukti kejahatan perang dalam konflik, setuju ada bukti eksekusi singkat dan pelanggaran berat lainnya oleh pasukan Rusia.
Dia mengatakan membangun "rantai komando" sangat penting untuk percobaan di masa depan, termasuk apakah seorang pemimpin mengizinkan kekejaman, atau menutup mata terhadapnya.
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) juga dapat menuntut pelanggaran "melancarkan perang agresif". Ini adalah kejahatan invasi atau konflik yang tidak dapat dibenarkan, di luar tindakan militer yang dapat dibenarkan untuk membela diri.
Itu berasal dari Nuremberg, setelah hakim yang dikirim oleh Moskow meyakinkan Sekutu bahwa para pemimpin Nazi harus diadili atas "kejahatan terhadap perdamaian".
Namun, Profesor Philippe Sands QC, seorang ahli hukum internasional di University College London, mengatakan ICC tidak dapat menuntut para pemimpin Rusia untuk perang di Ukraina karena negara tersebut bukan penandatangan pengadilan.
Sands ingin para pemimpin dunia untuk membentuk pengadilan satu kali untuk mengadili kejahatan agresi di Ukraina. Sebab secara teori, Dewan Keamanan PBB dapat meminta ICC untuk menyelidiki pelanggaran ini. Tapi sekali lagi, Rusia bisa memveto ini.
Kejahatan perang sendiri terkandung dalam perjanjian yang disebut Konvensi Jenewa dan serangkaian hukum dan perjanjian internasional lainnya. Warga sipil tidak dapat dengan sengaja diserang, begitu pula infrastruktur yang vital bagi kelangsungan hidup mereka.
Beberapa senjata dilarang karena penderitaan tanpa pandang bulu atau mengerikan yang ditimbulkannya, seperti ranjau darat anti-personil dan senjata kimia atau biologi. Yang sakit dan terluka harus dirawat, termasuk tentara yang terluka, yang memiliki hak sebagai tawanan perang.
Pelanggaran serius seperti pembunuhan, pemerkosaan atau penganiayaan massal terhadap suatu kelompok dikenal sebagai "kejahatan terhadap kemanusiaan" atau, dalam beberapa keadaan, "genosida". Inilah yang disebut dengan kejahatan perang.
(tfa/luc)[Gambas:Video CNBC]