Tenaga Honorer 'Lenyap' Tahun 2023, Terus Kudu Piye?
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan akan menghapus tenaga honorer mulai tahun depan. Meski demikian, honorer masih diberikan kesempatan untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Rencana penghapusan tenaga honorer telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Jadi terhitung tahun depan, hanya ada dua kategori pegawai di instansi pemerintah. Yakni PNS serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ada kemungkinan tenaga honorer saat ini menjadi PNS dengan tetap mengikuti proses CPNS yang dibuka.
Pengangkatan tenaga honorer jadi PNS bakal diprioritaskan untuk sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.
Untuk tenaga honorer menjadi CPNS terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005. Tertulis soal kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS, khususnya diutamakan yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.
Berdasarkan data Kementerian PANRB, saat ini sudah ada sekitar 1 juta orang yang diangkat sebagai PNS sejak tahun 2012. Tentunya mereka yang lolos seleksi berasal dari ratusan ribu tenaga honorer yang ada di instansi pemerintah.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur KementerianPANRB Alex Denni saat berbincang dengan CNBC Indonesia beberapa waktu lalu mengakui tenaga honorer yang hingga saat ini masih ada menjadi 'PR' pemerintah.
Pasalnya, data KementerianPANRB menunjukkan, total tenaga honorer yang mengikuti seleksi CPNS dan PPPK pada tahun lalu mencapai 51.492 orang, di mana proses masih berlangsung sehingga belum diketahui berapa yang lulus.
Namun, pemerintah akan mencari cara untuk bisa menyelesaikan persoalan tenaga honorer ini terutama bagi mereka yang sudah bekerja lama di suatu institusi.
"Jadi kita juga punya PR bagaimana menyelesaikan ini dengan baik, karena realitas di lapangan kawan-kawan ini sudah bekerja bertahun-tahun dan tentu perlu juga kita berikan kesempatan untuk diprioritaskan terlebih dahulu," pungkasnya.
Syarat yang harus ditempuh untuk menjadi PNS pastinya harus lulus seleksi yang sudah ditetapkan. Selanjutnya honorer harus produktif dan memiliki keahlian khusus, mengingat pemerintah juga akan menggeser PNS yang hanya mampu mengerjakan hal-hal yang bersifat administratif.
(cha/cha)