Sedih, Ada Dokter Puskesmas yang Cuma Digaji Rp500.000

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
23 May 2022 16:25
Infografis: Covid-19 RI 'Meledak', 5 Organisasi Dokter Desak PPKM Total!
Foto: Ilustrasi dokter (Arie Pratama/CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pelayanan kesehatan dasar di Indonesia masih tertinggal dibandingkan dengan sejumlah negara. Bahkan tenaga kesehatan (nakes) dari perawat hingga dokter yang bekerja di puskesmas daerah masih jauh dari kata sejahtera.

Ketua Umum Perhimpunan Dokter Puskesmas Indonesia Mustakim Manaf mengungkapkan saat ini banyak profesi dokter yang bekerja di Puskesmas digaji hanya Rp 500.000, jauh di bawah nilai upah minimum regional (UMR) yang ada di Indonesia.

"Ada satu Puskesmas, dokter Puskesmas dengan wilayah masyarakat rendah, tapi malah dokter puskesmas mempunyai kapitasi Rp 500.000," jelas Mustakim dalam rapat dengan pendapat umum dengan Komisi IX DPR RI, Senin (23/5/2022).

Mustakim berharap, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan memiliki regulasi yang jelas, dan harus menyesuaikan dengan kondisi fasilitas kesehatan yang menyebar di 34 provinsi di Indonesia.

"Regulasi jangan sangat abu-abu. Ketika produk Peraturan Menteri Kesehatan dan bicara pada satu provinsi, tidak sama dengan provinsi lainnya," ujarnya.

Setidaknya, Kementerian Kesehatan bisa mengeluarkan serupa seperti produk hukum Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Kapitasi Terhadap Fasilitas Kesehatan di Tingkat Pertama di Pemerintah.

Produk hukum semacam itu, kata Mustakim, seharusnya bisa secara spesifik dan bermakna kepada dokter puskesmas dengan teritori tidak sejahtera menjadi sejahtera.

Peraturan pemerintah daerah (Pemda) melalui dinas kesehatan, juga diharapkan bisa linier dengan peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. Sebab, menurut Mustakim, seringkali ketika ada regulasi baru dari pemerintah pusat, dinas kesehatan tak turut menyesuaikan.

"Dinkes masih ada yang memang ketika ada regulasi yang dikeluarkan dari atas (pemerintah pusat), tapi dinkes gak pernah mengeluarkan untuk dibagikan ke dokter-dokter puskesmas. Ada yang sejahtera dan tidak. Sering ada peraturan, mereka (Dinkes) gak pernah mengeluarkan produk hukum sendiri," jelas Mustakim.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Asosiasi Puskesmas se-Indonesia (Apkesmi) Trisna Setiawan. Dia menyebut 60% tenaga kesehatan di puskesmas berstatus non-ASN alias honorer.

Bahkan, masih ada nakes honorer di puskesmas yang bersedia bekerja secara sukarela atau dibayar seadanya.

"Penghasilan atau take home pay tenaga non-ASN masih jauh di bawah UMR, bahkan masih ada yang bekerja sukarela. Ini tentu sangat memprihatinkan sekali," ujarnya.

"Bahkan dari data yang kami peroleh, ada yang 16 tahun bekerja di puskesmas, namun statusnya tidak berubah masih sebagai honorer. Kadang-kadang di puskesmas yang non-BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), mereka dibayar ala kadarnya. Ini kondisi yang riil dan memprihatinkan. Moga-moga ada perubahan regulasi," kata Trisna melanjutkan.

Tentu melihat dominasi jumlah nakes berstatus honorer di puskesmas yang tersebar di wilayah Indonesia masih menjadi tumpuan terdekat bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Indonesia sendiri merupakan salah satu negara yang mengusung Universal Health Coverage (UHC) dalam program kesehatan nasional, yang menjadi salah satu target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang diharapkan tercapai pada 2030.

Tujuan UHC supaya seluruh masyarakat menerima layanan kesehatan yang mereka butuhkan tanpa menderita kesulitan keuangan. Tentunya layanan yang diberikan ditunjang dengan fasilitas kesehatan yang berkualitas.

Oleh karena itu, puskesmas semestinya dapat menjadi salah satu tumpuan masyarakat untuk mendapatkan pertolongan pertama saat keadaan mendesak. Kesejahteraan dokter dan perawat yang bertugas juga tak boleh luput dari perhatian pemerintah.



(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dokter Sarankan Tidak Tes PCR Berulang Kali, Ini Alasannya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular