Mendag Lutfi Resmi Cabut Larangan Ekspor Migor, Ini Aturannya

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Senin, 23/05/2022 19:00 WIB
Foto: Pencabutan Larangan Ekspor Sementara CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO. (Tangkapan layar Youtube Kementerian Perdagangan RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined,Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Oilen And Used Cooking Oil. Ketentuan ini resmi berlaku Senin (23/5/2022).

Permendag ini mengganti Peraturan Menteri Perdagangan No 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diganti dengan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

Salah satu yang diatur dalam Permendag No 30 ini adalah  ketentuan mengenai Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) dalam Peraturan iberlakukan terhadap pengeluaran Barang dari dalam Daerah Pabean keluar Daerah Pabean.


Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used
Cooking Oil (UCO)  hanya dapat dilakukan oleh Eksportir yang telah mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE).

Baca selengkapnya di sini.


(hoi/hoi)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bahan Baku Obat Masih Impor, Produsen Genjot Produksi Lokal