Cek Aturan Baru KTP, Bikin Gampang atau Malah Ribet?
Arie Pratama, CNBC Indonesia
23 May 2022 21:07

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tiba-tiba mengeluarkan aturan terbaru mengenai pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan. Kini, minimal nama seseorang dalam KTP adalah dua kata.
Ketentuan terbaru ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 73/2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 11 April 2022.
-
1.
-
2.
-
3.