Kompensasi Subsidi Bak Barang Terselubung, Bisa Transparan?

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Senin, 23/05/2022 14:10 WIB
Foto: Infografis/RI Habiskan Ratusan Triliun Demi Subsidi Energi Setiap Tahun/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana menaikkan anggaran subsidi sektor energi sebesar Rp 74,9 triliun serta kompensasi akibat kenaikan harga minyak dunia sebesar Rp 274 Triliun. Namun demikian, pemerintah dinilai harus transparan dalam hal pemberian kompensasi tersebut.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Abra Talattov menilai bahwa pemerintah telah memiliki instrumen dalam bentuk kompensasi untuk BUMN energi. Terutama guna menahan kenaikan tarif listrik dan harga BBM imbas dari melonjaknya harga minyak dunia di pasar internasional.

Namun demikian, menurutnya selama ini tidak banyak yang mengetahui secara pasti bahwa pemberian kompensasi ini seperti pemberian subsidi terselubung. Pasalnya, pada akhirnya, penikmat kompensasi ini nilainya lebih besar dibandingkan penerima subsidi.


"Nah ini saya kira datanya sangat jarang saat ini dipublikasikan ke publik. Jadi saya pikir ini jadi momentum bagi pemerintah untuk transparan berapa besar kompensasi yang dinikmati oleh masyarakat mampu," kata Abra kepada CNBC Indonesia dalam Energy Corner, Senin (23/5/2022).

Oleh sebab itu, ketika momentum ini masih terus berlanjut, tidak ada salahnya bagi pemerintah mempertimbangkan mekanisme Tariff Adjustment atau penyesuaian tarif bagi industri besar maupun bisnis. Asalkan, pemerintah memberikan sinyal kenaikan terlebih dulu.

Hal ini dilakukan semata-mata hanya untuk melindungi masyarakat miskin yang rentan. Sehingga narasi yang perlu disampaikan kepada publik oleh pemerintah adalah agar masyarakat paham bahwa kebijakan ini untuk melindungi masyarakat miskin.

"Ini bukan untuk menaikkan, tapi untuk melindungi masyarakat bahwa dengan melakukan kegiatan yang adil masalah angka perlu ditunjukkan ke pemerintah agar publik mendukung," ujarnya.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kemnaker Terbitkan Aturan Penyaluran Subsidi Upah Rp 600 Ribu