
Anggaran Mulai Dibahas di DPR, Gaji PNS Naik Tahun Depan?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah mengajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun 2023. Salah satunya mengenai upaya untuk meningkatkan daya beli Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam buku ini yang dikutip CNBC Indonesia, Senin (23/5/2022), kebijakan belanja pegawai salah satunya adalah mendorong daya beli masyarakat.
"Kebijakan belanja pegawai mendorong efektivitas dan pengendalian belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara," tulis buku tersebut.
Untuk mendorong daya beli ini, salah satu yang kemungkinan dilakukan pemerintah di tahun depan adalah menaikkan gaji PNS. Namun, tetap dengan mempertimbangkan keuangan negara yang situasinya masih bergantung pada Covid-19.
"Secara umum kebijakan belanja pegawai tahun 2023 akan diarahkan untuk mengantisipasi perubahan sistem gaji dan pensiun sebagai bagian dari Reformasi Birokrasi dengan memperhatikan kemampuan fiskal Pemerintah."
Seperti diketahui, Pemerintah sudah lama tak menaikkan gaji PNS. Terakhir dilakukan pada awal tahun 2019 yang diumumkan pada nota keuangan di bulan Agustus 2018 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kenaikan gaji pokok PNS pada saat itu dipukul rata 5% untuk semua abdi negara yang aktif dan pensiunan, baik di pemerintahan pusat maupun di daerah.
Saat itu, Kementerian Keuangan selaku bendahara negara pun mengaku telah menyiapkan alokasi anggaran untuk kenaikan gaji pokok tersebut sebesar Rp 5 triliun-Rp 6 triliun.
Dengan demikian, hingga saat ini artinya sudah tiga tahun PNS tidak merasakan kenaikan gaji.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cerita Sedih PNS: Lagi dan Lagi Tak Naik Gaji!