
Hore...Bentar Lagi Bisa Beli Minyak Goreng Harga Murah

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan minyak goreng murah Rp 14.000 per liter akan didistribusikan kepada masyarakat lewat pasar-pasar tradisional yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Lantas kapan akan didistribusikan?
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan, Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) akan melakukan percepatan distribusi minyak goreng murah yang akan disiapkan dalam kemasan sederhana.
"Pemerintah menugaskan Bulog untuk mempersiapkan atau menyediakan minyak goreng sebesar 10% dari total kebutuhan minyak goreng curah. Nanti akan disiapkan dalam kemasan sederhana," jelas Airlangga dalam konferensi pers Jumat (20/5/2022).
Kebutuhan minyak goreng curah, ujarnya, mencapai 194 ribu ton per bulan.
"Pelaksanaan kebijakan tersebut untuk didistribusikan dengan harga terjangkau Rp14.000 per liter," ujarnya.
Pengadaan minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter diharapkan dapat terdistribusi secara merata ke masyarakat. Kendati demikian, Airlangga tak merinci, kapan akan mulai dilakukan pendistribusian minyak goreng murah ini.
"Dan pelaksanaan ekspor produsen akan diawasi ketat dan terintegrasi oleh bea cukai, satgas pangan Polri, kementerian dan lembaga pemerintah dan pengawasan melibatkan Kejaksaan Agung. Pemerintah menindak secara tegas pihak yang menyimpang, baik distribusi dan ekspor, oleh pihak-pihak yang tidak sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang ada," kata Airlangga.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo kembali membuka keran ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) dan turunannya mulai Senin, 23 Mei 2022, karena melihat harga minyak goreng di pasaran sudah dalam tren menurun.
"Dari sisi stabilisasi harga, berdasarkan pantauan harga migor curah sebelum pelarangan Rp 19.800 per liter, sesudah larangan ekspor turun menjadi di kisaran Rp 17.200 hingga Rp 17.600 per liter," jelas Airlangga.
Terbukanya kembali keran ekspor CPO dan produk turunannya, kata Airlangga akan diikuti dengan upaya tetap menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng dengan penerapan aturan kebutuhan domestik (domestic market obligation/ DMO) dan harga berlaku domestik (domestic price obligation/ DPO) untuk minyak sawit.
Yang akan diatur oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang mengacu pada kajian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga Minyak Goreng 'Ngamuk', Bulog Turun Gunung