Petinggi Charoen Pokhpand Jadi Saksi Dugaan Korupsi Migor

Damiana Cut Emeria, CNBC Indonesia
Kamis, 19/05/2022 15:58 WIB
Foto: Kejagung

Jakarta, CNBC Indonesia - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Tim 3 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Dimana hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka. Yaitu Tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM, Tersangka PTS, dan Tersangka LCW alias WH.


Dalam keterangan tertulis Kejagung diterima CNBC hari ini, Kamis (19/5/2022), saksi-saksi baru yang diperiksa adalah:

1. APP selaku Analis PT Independent Research & Advisory Indonesia, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

2. MW selaku Analis PT Independent Research & Advisory Indonesia, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

3. YB selaku Direktur PT Charoen Pokphand Indonesia, Tbk, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (19/5/2022).


(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kejagung Sita Rp 11,8 T Dari Korupsi Fasilitas Ekspor CPO