Catat! Ini Dia Kendaraan yang Dapat Pelat Nomor Putih Duluan

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Kamis, 19/05/2022 14:45 WIB
Foto: Infografis/Siap-siap, Pelat Nomor Kendaraan Anda Ganti Jadi Putih Lho!/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai Juni mendatang, Anda bisa menggunakan pelat nomor putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan.

Tarif pembuatan pelat nomor kendaraan sipil dengan dasar putih dan tulisan hitam tidak mengalami kenaikan, yakni tetap Rp60 ribu untuk kendaraan roda dua, dan Rp100 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.


Acuan yang digunakan yakni aturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kepolisian yang terdapat di Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa dalam pelaksanaan awal tidak semua kendaraan akan mendapatkan jenis pelat nomor tersebut.

Polisi dipastikan akan mengutamakan pelat nomor ini untuk kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan. Pasalnya, ada perbedaan masa berlaku pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) di tiap pemilik kendaraan.

"Alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena ada perbedaan masa berlaku TNKB," kata Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin dalam keterangannya.

Maka dari itu, kendaraan berpelat hitam yang masa berlakunya belum habis pada tahun ini tidak perlu melakukan pergantian pelat putih. Polisi sendiri memastikan seluruh jenis TNKB yang terdaftar tetap berlaku.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Industri Genset Terimbas Efisiensi, Pelaku Usaha Berharap Ini