Simak Syarat Terbaru Naik KA Jarak Jauh, Masih Perlu PCR?

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Kamis, 19/05/2022 12:10 WIB
Foto: Dok. KAI

Jakarta, CNBC Indonesia - Pelanggan kereta api jarak jauh sudah tidak lagi diwajibkan menunjukan hasil tes RT - PCR atau Rapid Test Antigen. Namun pengguna masih diwajibkan menggunakan masker untuk naik kereta api.

VP Public Relations KAI Joni Martinus, mengatakan aturan itu menyesuaikan surat edaran Kemenhub Nomor 57/2022 tentang petunjuk perjalanan transportasi perkeretaapian.


"Relaksasi protokol kesehatan itu diharapkan menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional," kata Joni dalam keterangan, dikutip (19/5/2022).

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

- Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

- Vaksin minimal dosis pertama

- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Joni menjelaskan terkait penggunaan masker, pengguna kereta masih diwajibkan menggunakannya selam dalam masa perjalanan kereta api dan berada di stasiun.

Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Selain itu pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Untuk dapat naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

"Sebagai bentuk peningkatan pelayanan, KAI memberikan healthy kit kepada pelanggan KA Jarak Jauh yang berisikan masker dan tisu basah secara cuma-cuma." kata Joni.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, juga menjelaskan pelanggan keberangkatan dari stasiun Gambir, stasiun Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek agar kembali melihat aturan perjalanan terbaru.

Setidaknya relaksasi yang dilakukan tidak lagi diwajibkan menunjukan hasil negatif tes Covid - 19 untuk penerima dosis kedua dan booster.

"Terkait syarat menggunakan masker pada moda transportasi publik, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun," jelasnya.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jembatan Ambruk Menimpa Kereta Penumpang, 7 Orang Tewas