
Aturan Terbaru Naik KRL: Dilarang Bicara, Tetap Wajib Masker!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sudah melonggarkan aturan penggunaan masker, yang kini sudah tidak wajib lagi digunakan pada aktivitas luar ruangan. Namun kebijakan dari PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) masih mewajibkan menggunakan masker dalam kereta.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, mulai 18 Mei pihaknya akan menjalani operasi dan layanan KRL dan KA lokal sesuai aturan terbaru Surat Edaran Kementerian Perhubungan 57/2022.
Dia menjelaskan seluruh pengguna masih diwajibkan untuk memakai masker dalam kereta. Begitu juga masih wajib menunjukan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi atau manual kepada petugas.
"Seluruh pengguna wajib memakai masker dengan benar hingga menutup hidung, mulut, dagu secara sempurna sesuai dengan aturan," kata Anne dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (19/5/2022).
KAI Commuter juga memberlakukan aturan-aturan tambahan lainnya dalam menggunakan KRL yaitu larangan berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama berada di dalam perjalanan.
Untuk pengguna yang membawa anak-anak khususnya balita, diimbau untuk menghindari kepadatan saat hendak menggunakan KRL. Petugas juga akan mengatur pergerakan pengguna anak-anak yang akan menggunakan KRL, selama tidak terlalu padat petugas akan mengizinkan untuk naik KRL.
Sedangkan dari aspek kapasitas yang beroperasi kereta komuter di wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta - Solo diperkenankan hingga 80% atau 130 - 135 orang.
Sedangkan KA lokal perkotaan di wilayah Merak, Bandung, Yogyakarta dan Surabaya sudah diperbolehkan 100% kapasitas, meski terdapat aturan yang lebih fleksibel dengan penganan pandemi Covid - 19 yang membaik.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mulai 1 Juni, Ini Jadwal & Perjalanan Lengkap KRL Jabodetabek
