
Tersangka Korupsi CPO Lin Che Wei Sempat Jadi Staf Kemenko

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Lin Che Wei atau Weibinanto Halimdjati sebagai tersangka baru atas kasus dugaan tindak pidana korupsi crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022.
Nama Lin Che Wei telah malang melintang di dalam pemerintahan Indonesia. Ia beberapa kali diangkat sebagai staf khusus (stafsus) sejumlah menteri beberapa tahun silam, seperti Menteri BUMN Sugiharto dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Aburizal Bakrie.
Kemudian pada 2016 hingga 2019, ia sempat menjabat sebagai Policy Advisor Menteri PPN/Bappenas dan Menteri ATR/BPN, serta advisor Menko Perekonomian Darmin Nasution pada periode 2014-2019.
Lin Che Wei bahkan ikut terlibat dalam formulasi kebijakan, seperti Pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) dan pembentukan Industri Biodiesel berbasis Kelapa Sawit.
Selain itu, ia juga terlibat dalam formulasi kebijakan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (2017), Studi dan Formulasi Kebijakan Pemerataan Ekonomi (2017-2019), dan Verifikasi Luas Lahan Kelapa Sawit di Provinsi Riau (bekerja sama dengan Dirjen Perkebunan dan PTPN V).
Hingga akhir Maret 2022, Lin Che Wei bahkan masih mendapuk di kursi dalam pemerintahan sebagai Tim Asistensi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Alia Karenina.
"Lin Che Wei sempat menjadi anggota Tim Asistensi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, namun terhitung akhir Maret 2022 sudah tidak memegang jabatan tersebut," jelas Alia kepada CNBC Indonesia, Rabu (18/5/2022).
"Selama masa pandemi, yang bersangkutan tidak aktif dalam Tim Asistensi dan tidak memberikan masukan atau insight kepada Menko Perekonomian. Kemenko Perekonomian menghargai dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung terkait ini," kata Alia melanjutkan.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Lin Che Wei menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) pada Selasa (17/5/2022).
Lin Che Wei sebelumnya sempat diperiksa sebagai penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Lin Che Wei bersama dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan nonaktif Indrasari Wisnu Wardhana mengkondisikan pemberian izin persetujuan ekspor di beberapa perusahaan.
(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Surya Darmadi, Bos Dutapalma Dulu Terkenal Dengan Migor Palma