Jasa Raharja Beri Santunan Korban Kecelakaan Bus di Mojokerto

News - Khoirul Anam, CNBC Indonesia
18 May 2022 13:00
Jasa Raharja Foto: Dok Jasa Raharja

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Jasa Raharja memberikan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan Tol Jombang-Surabaya Km 712+400, Desa Penompo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Senin (16/5/2022). Kecelakaan tersebut mengakibatkan 14 orang meninggal dunia dan langsung dilarikan ke RS Dokter Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto, sementara 19 korban yang mengalami luka-luka dibawa ke sejumlah rumah sakit.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono seluruh korban dalam kecelakaan tersebut baik yang meninggal dunia maupun luka-luka berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja.

"Santunan meninggal dunia dapat langsung diproses setelah data diterima mengingat sistem pelayanan digital di Jasa Raharja yang sudah terintegrasi dengan instansi terkait seperti IRSMS Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil Kemendagri dan juga rumah sakit serta perbankan," ujar Rivan dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (18/5/2022).

Dia menegaskan bahwa santunan meninggal dunia dan jaminan bagi korban luka-luka telah diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Sehingga pada Selasa pagi (17/5/2022) santunan dapat diserahkan disaksikan langsung oleh Walikota Surabaya Eri Cahyadi.

Ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia sesuai ketentuan Undang-Undang akan menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sedangkan bagi korban yang tidak memiliki ahli waris sah sebagaimana ketentuan dalam Undang Undang akan diberikan santunan biaya penguburan sebesar Rp 4 juta kepada pihak yang bertanggung jawab menyelenggarakan penguburan.

Adapun untuk korban luka-luka Jasa Raharja menjamin biaya perawatan di rumah sakit sampai dengan maksimal sebesar Rp20 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017.

Dia mengatakan santunan ini diberikan karena para penumpang sudah membayar tiket sudah termasuk Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor umum tersebut akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang.

"Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tragis tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan," tutup Rivan.

Sebagai informasi, kecelakaan berawal ketika bus dengan nomor polisi S 7322 UW yang pulang berwisata dari Yogyakarta menuju Surabaya sekitar pukul 06.15 WIB. Bus yang mengangkut 33 penumpang ini tak terkendali sehingga menabrak tiang reklame dan mengakibatkan badan bus terguling dan hancur.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Jasa Raharja Buka Program Mudik Gratis, Ini Syaratnya


(rah/rah)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading