Dirjen Minerba Jadi Pj Gubernur Babel, Momentum Benahi Timah?
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian baru saja melantik Ridwan Djamaluddin sebagai Penjabat (PJ) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada Kamis (12/5/2022). Adapun pengangkatan Ridwan ini dinilai dapat menjadi momentum dalam perbaikan tata kelola timah di wilayah itu.
Ahli Hukum Pertambangan, Ahmad Redi mengatakan bahwa meski pengangkatan Ridwan sebagai Gubernur Babel rawan konflik kepentingan lantaran masih menjabat Dirjen Minerba. Namun, keputusan Tito mengangkat Ridwan untuk memimpin Bangka Belitung cukup tepat.
Pasalnya, Bangka Belitung yang merupakan daerah penghasil timah mempunyai persoalan yang cukup kompleks. Mulai dari praktik tambang ilegal, kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga yang menimbulkan kerugian bagi negara.
"Ini momentum perbaikan tata kelola di Bangka Belitung memperbaiki perizinan, kemudian memperbaiki praktik penambangan yang baik, kemudian ilegal mining dibrantas adanya pengawasan. Ini saya kira punya potensi yang menguntungkan malahan," ujar Redi kepada CNBC Indonesia, Kamis (12/5/2022).
Lebih lanjut, Redi meyakini dengan jabatan sebagai PJ Gubernur Babel, tak akan membuat Ridwan lupa akan tanggung jawabnya sebagai Dirjen Minerba. Apalagi saat ini pemerintah juga telah memiliki sistem e government.
"Artinya tata kelola sudah melalui bisnis proses elektronik jadi dengan manajemen e government hari ini, ya harusnya gak ada soal. Beliau misalnya stay di Bangka Belitung dan di Dirjen Minerba gak ada soal," katanya.
Untuk diketahui, dalam menjalankan Pilkada serentak pada 2024 mendatang, apabila terjadi kekosongan kepala daerah maupun wakil kepala daerah. Maka terdapat aturan mengenai pemilihan pejabat sementara untuk mengisi posisi yang kosong tersebut hingga 2024.
Gubernur yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022 maupun 2023, maka posisinya akan digantikan oleh Penjabat (PJ) Gubernur yang berasal dari pejabat pimpinan tinggi di lingkup Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Nah yang bisa jadi PJ-PJ itu adalah pegawai negeri sipil. Nah secara normatif secara normal, Dirjen itu menjadi PJ gak ada soal karena beberapa Dirjen di Kemendagri menjadi PJ juga di beberapa Provinsi. Artinya gak ada soal," kata Redi.
(pgr/pgr)