6 PNS Ini Dapat 'Kado Lebaran' dari Jokowi, Sentuh Rp10 Juta?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
Kamis, 12/05/2022 11:36 WIB
Foto: Infografis/ Gaji PNS/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Jokowi merilis besaran terbaru tunjangan jabatan bagi enam fungsional pegawai negeri sipil (PNS) di sejumlah kementerian lembaga.

Mereka adalah fungsional penyuluh pajak beserta asistennya, fungsional asesor, analis, dan pranata sumber daya manusia aparatur, hingga fungsional penata kependudukan dan keluarga berencana.


Keputusan tersebut dituangkan Jokowi dalam Peraturan Presiden (Perpres) 69, 70, 71, 72, 79, dan 80, seperti dikutip CNBC Indonesia melalui laman Sekretariat Kabinet, Kamis (12/5/2022).

Sejumlah aturan ini terbit dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang bersangkutan.

PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam deretan jabatan fungsional tersebut diberikan tunjangan tunjangan setiap bulannya, yang bersumber dari APBN.

Berikut Besaran Terbaru Tunjangan Fungsional PNS:

Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana

  • Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Utama Rp 1,78 juta
  • Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Madya Rp 1,43 juta
  • Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Muda Rp 1,23 juta
  • Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Pertama Rp 540 ribu

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur

  • Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara Rp 1,87 juta
  • Analis Sumber Daya Manusia Ahli Madya Rp 1,36 juta
  • Analis Sumber Daya Manusia Ahli Muda Rp 918 ribu
  • Analis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama Rp 540 ribu

Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

  • Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Penyelia Rp 850 ribu
  • Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Mahir Rp 540 ribu
  • Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil Rp 360 ribu

Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur

  • Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama Rp 1,87 juta
  • Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya Rp 1,36 juta
  • Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda Rp 918 ribu
  • Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama Rp 540 ribu

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak

  • Penyuluh Pajak Ahli Madya Rp 1,38 juta
  • Penyuluh Pajak Ahli Muda Rp 1,1 juta
  • Penyuluh Pajak Ahli Pertama Rp 540 ribu

Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak

  • Asisten Penyuluh Pajak Penyelia Rp 960 ribu
  • Asisten Penyuluh Pajak Mahir Rp 540 ribu
  • Asisten Penyuluh Pajak Terampil Rp 360 ribu


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jumlah PNS Menyusut, Tersisa 3,5 Juta Pegawai