Wih! Jokowi Rilis Besaran Terbaru Tunjangan Pemadam Kebakaran

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
13 May 2022 10:15
Petugas pemadam melakukan simulasi penyelamatan saat kompetisi Fire Safety Challenge antar Suku Dinas Pemadam Kebakaran di Kantor Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Pemprov DKI Jakarta, Gambir, Jakarta, Rabu (2/6/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Petugas pemadam melakukan simulasi penyelamatan saat kompetisi Fire Safety Challenge antar Suku Dinas Pemadam Kebakaran di Kantor Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Pemprov DKI Jakarta, Gambir, Jakarta, Rabu (2/6/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis besaran tunjangan fungsional terbaru untuk analis kebakaran dan pemadam kebakaran pada tahun ini.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 77/2022 dan Perpres 78/2022. Kedua aturan tersebut diteken Jokowi pada 28 April 2022 lalu.

Aturan ini terbit untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai analis kebakaran dan pemadam kebakaran.

"Perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional pemadam kebakaran yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," tulis pertimbangan kedua aturan tersebut, dikutip Jumat (13/5/2022).

Adapun tunjangan jabatan akan diberikan setiap bulan dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berikut Besaran Terbaru Tunjangan Jabatan Analis Kebakaran & Pemadam Kebakaran:

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran

  • Analis Kebakaran Ahli Madya Rp 1,26 juta
  • Analis Kebakaran Ahli Muda Rp 960 ribu
  • Analis Kebakaran Ahli Pertama Rp 540 ribu

Tunjangan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran

  • Pemadam Kebakaran Penyelia Rp 780 ribu
  • Pemadam Kebakaran Mahir Rp 450 ribu
  • Pemadam Kebakaran Terampil Rp 360 ribu
  • Pemadam Kebakaran Pemula Rp 300 ribu


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Duit Segepok! 11 Tunjangan Jabatan PNS Ini Dicairkan Jokowi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular