DPR Bakal Evaluasi Aturan Larangan Ekspor Pasir Laut

Eqqi Syahputra, CNBC Indonesia
12 May 2022 10:16
Suasana pantai pasir putih di Kawasan PIK 2, Dadap, Tangerang, Banten, Rabu (4/8/2021). Pantai Pasir Putih di kawasan Pantai Indah Kapuk tengah populer di kalangan traveler. Semenjak dibuka tahun 2020 lalu, tak sedikit traveler yang singgah ke Pantai Pasir Putih kala bertandang ke PIK. Di tengah kondisi pandemi, destinasi outdoor ini memang jadi primadona. Kini sejak diberlakukan PPKM darurat level 4 terlihat kawasan pasir putih sepi pengunjung. Hanya beberapa perahu nelayan yang sedang mencari  ikan di perairan laut pasir putih. Apabila PIK pertama berada di Provinsi DKI Jakarta, maka Pantai Pasir Putih di PIK2 masuk ke Provinsi Banten. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Suasana pantai pasir putih di Kawasan PIK 2, Dadap, Tangerang, Banten, Rabu (4/8/2021). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi VII DPR RI mengungkapkan akan mengevaluasi aturan ekspor pasir laut, usai kunjungan kerja yang dilakukan di Batam. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno mengatakan evaluasi akan dilakukan setelah mendengar beberapa masukan, dan akan dilakukan rapat bersama pemerintah pusat.

Dia menambahkan masukan utama pada kunjungan reses ke Batam ini, yakni pentingnya koordinasi perizinan penambangan pasir laut di Indonesia. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Januari 2022 kemarin, Komisi VII DPR RI mengungkapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah memperebutkan tata kelola usaha pertambangan pasir.

"Baik melibatkan Kementerian ESDM maupun KKP agar diselaraskan lagi jika peraturan yang ada tumpang tindih," ujar Eddy dalam keterangan tertulis, Kamis (12/5/2022).

Komisi VII tak menafikan bahwa pasir laut menyimpan potensi ekonomi yang besar dan berpeluang mendongkrak Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Oleh karena itu, kata Eddy, perlu dilakukannya evaluasi terhadap peraturan larangan ekspor yang saat ini tengah berlaku.

"Maka dari itu, tentu harus dilakukan kajian yang mendalam jangan sampai permasalahan ini kemudian mendatangkan pendapatan bagi negara tetapi justru berdampak buruk terhadap lingkungan," tutup Eddy.

Selain itu, tim kunker reses Komisi VII juga menerima masukan dari kepala-kepala daerah tingkat II di Provinsi Kepulauan Riau mengenai keterlibatan mereka sebagai pemerintah daerah dalam izin pertambangan untuk mengetahui kondisi daerah dan dampaknya terhadap lingkungan.


(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tok! DPR Setujui RUU Tentang Jalan Menjadi UU

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular