PNS Bakal Bisa Kerja di Mana Saja, Gaji Nambah atau Kurang?

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Kamis, 12/05/2022 10:30 WIB
Foto: Ilustrasi Gaji PNS

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah merencanakan ke depannya PNS bisa bekerja dari mana saja alias work from anywhere (WFA). Ini bertujuan untuk meningkatkan kinerjanya.

Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN, Satya Pratama mengatakan, banyak PNS kerjanya lebih baik saat tidak harus ke kantor dan bekerja di tempat yang dinilai nyaman.


"Beberapa PNS meningkat kinerjanya saat bisa bekerja fleksibel dan tidak harus masuk ke kantor," ujarnya kepada CNBC Indonesia.


Lalu apakah gaji PNS akan dikurangi atau justru ditambah dengan sistem kerja ini?

Satya menjelaskan untuk penghasilan PNS ditambah atau dikurangi itu tergantung dari kinerjanya. Jika nantinya dengan sistem WFA, PNS makin malas maka akan dikenakan sanksi.

Namun jika sebaliknya, PNS makin rajin dan hasil kerja lebih maksimal dengan sistem WFA ini maka akan diberikan reward.

Pemberiaan sanksi dan reward atau penghargaan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019 yang kemudian diturunkan ke dalam PermenpanRB nomor 8 tahun 2021. Dimana penilaian kinerja akan berdasarkan, perencanaan, pelaksanaan, pematuan, tindak lanjut kinerja sampai dengan reward dan punishment.

Dalam aturan ini, reward akan diberikan kepada PNS yang memiliki nilai di atas 60-120. Untuk nilai 60-100 akan diberikan predikat baik dan nilai 100-120 predikat sangat baik.

Bagi PNS yang nilainya tidak mencapai 60 atau di bawah 50 akan dikenakan sanksi. Tapi sebelum itu terlebih dahulu diberikan kesempatan memperbaiki kinerjanya selama 6 bulan.

Artinya, dengan sistem nilai dan predikat ini maka PNS yang melaksanakan WFA tidak bisa lagi leha-leha dalam bekerja. Sebab, jika target dan tugas yang diberikan kepadanya tidak terpenuhi bisa dikenakan sanksi.

"Apabila yang bersangkutan tidak dapat meningkatkan kinerjanya, maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi, berupa dipindahkan ke tempat lainnya, diturunkan jabatannya atau bahkan bisa diberhentikan dengan hormat," jelasnya.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: PNS Kini Bisa Kerja Dari Mana Saja