Kejagung Perpanjang Penahanan Tersangka Tipikor Minyak Goreng
Jakarta, CNBC Indonesia - Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) melakukan perpanjangan penahanan terhadap 4 orang tersangka terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Keempat tersangka yang dilakukan perpanjangan penahanan yaitu:
1. Tersangka SM dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak 09 Mei hingga 17 Juni 2022 di Rumah Tahanan Kelas I Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: 19 / RT.2 / F.3 / Ft.1 / 04 / 2022 tanggal 27 April 2022.
2. Tersangka MPT dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak 09 Mei hingga 17 Juni 2022 di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: 20 / RT.2 / F.3 / Ft.1 / 04 / 2022 tanggal 27 April 2022.
3. Tersangka PTS dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak 09 Mei 2022 hingga 17 Juni 2022 di Rumah Tahanan Kelas I Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: 21 / RT.2 / F.3 / Ft.1 / 04 / 2022 tanggal 27 April 2022.
4. Tersangka IWW dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak 09 Mei 2022 hingga 17 Juni 2022 di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: 22 / RT.2 / F.3 / Ft.1 / 04 / 2022 tanggal 27 April 2022.
Perpanjangan penahanan terhadap 4 orang tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai.
"Sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis diterima CNBC Indonesia, Rabu (11/5/2022).
(dce/dce)