
Wuih! PNS Fungsional Pajak Dapat Tunjangan Baru, Segini Nih

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan terbaru yang mengatur mengenai tunjangan jabatan bagi fungsional Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan.
Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 79/2022 dan 80/2022 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak.
Dalam dua aturan yang diteken Jokowi pada 9 Mei 2022 itu, tunjangan diberikan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang bersangkutan.
PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional penyuluh pajak maupun asisten penyuluh pajak diberikan tunjangan tunjangan setiap bulannya, yang bersumber dari APBN.
Pemberian tunjangan dihentikan jika PNS yang dimaksud diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Berikut besaran tunjangan jabatan yang diberikan:
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak
- Penyuluh Pajak Ahli Madya Rp 1,38 juta
- Penyuluh Pajak Ahli Muda Rp 1,1 juta
- Penyuluh Pajak Ahli Pertama Rp 540 ribu
Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak
- Asisten Penyuluh Pajak Penyelia Rp 960 ribu
- Asisten Penyuluh Pajak Mahir Rp 540 ribu
- Asisten Penyuluh Pajak Terampil Rp 360 ribu
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengumuman! Layanan Online Pajak Dihentikan Sementara
