
AS Jatuhkan Sanksi untuk 5 WNI, Disebut Jadi Fasilitator ISIS

Jakarta, CNBC Indonesia - Amerika Serikat (AS) pada Senin (9/5/2022) menjatuhkan sanksi terhadap lima orang warga negara Indonesia (WNI) yang disebut berperan sebagai fasilitator keuangan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Lima orang itu dikatakan bekerja di seluruh Indonesia, Suriah, dan Turki untuk mendukung jaringan ISIS.
Departemen Keuangan AS dalam sebuah pernyataan menuduh mereka memainkan peran kunci dalam memfasilitasi perjalanan para ekstremis ke Suriah dan daerah lain di mana ISIS beroperasi. Mereka juga disebut melakukan transfer keuangan untuk mendukung upaya kelompok tersebut di kamp-kamp pengungsi yang berbasis di Suriah.
Departemen Keuangan mengatakan jaringan itu mengumpulkan dana di Indonesia dan Turki.
"Beberapa di antaranya digunakan untuk membayar penyelundupan anak-anak keluar dari kamp dan mengirimkannya ke pejuang asing ISIS sebagai calon rekrutan," tutur Wakil Menteri Keuangan AS untuk Terorisme dan Intelijen Keuangan Brian Nelson, dilansir Reuters, Selasa (10/5/2022).
"Amerika Serikat, sebagai bagian dari koalisi global untuk mengalahkan ISIS, berkomitmen untuk mencegah ISIS untuk mengumpulkan dan memindahkan dana di berbagai yurisdiksi," katanya.
Adapun, kelima orang WNI yang terkena sanksi AS itu adalah Dwi Dahlia Susanti, Rudi Heryadi, Ari Kardian, Muhammad Dandi Adhiguna, dan Dini Ramadhani. AS membekukan aset mereka dan melarang orang Amerika untuk berurusan dengan mereka.
(luc/luc)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Apa Itu Tower 22, Tempat 'Misterius' yang Bisa Picu Perang AS-Iran?