Ini Biang Keladi Harga Bahan Bakar Gas di SPBG Naik Rp 4.500

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Senin, 09/05/2022 16:30 WIB
Foto: Infografis/Mobil Listrik dan BBG Bisa Jalan Bareng Kok.../Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga jual Bahan Bakar Gas atau BBG di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) menjadi Rp 4.500 per liter setara premium (lsp). Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 82 Tahun 2022 tentang Harga Jual Bahan Bakar Gas yang Digunakan Untuk Transportasi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan bahwa penyesuaian harga dilakukan dengan pertimbangan keekonomian. Utamanya untuk pengoperasian kendaraan BBG.

"Keputusan tersebut telah melalui pembahasan dengan para stakeholders terkait," ujar Tutuka kepada CNBC Indonesia, Senin (9/5/2022).


Adapun dengan adanya Kepmen terbaru ini, maka Kepmen ESDM Nomor 2932 tahun 2010 tentang harga jual bahan bakar gas senilai Rp 3.100 per lsp itu sudah tidak berlaku lagi.

Dalam Kepmen 82/2022 ini menyatakan, harga jual bahan bakar gas yang digunakan untuk transportasi adalah untuk bahan bakar gas berupa compressed natural gas (CNG) yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor untuk transportasi jalan.

"Harga jual BBG yang digunakan untuk transportasi pada Stasiun Pengisian bahan Bakar gas di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia adalah sebesar Rp 4.500 untuk tiap satu liter setara premium (lsp) termasuk pajak-pajak," terang Kepmen 82/2022 yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 19 April 2022.

Dengan ketentuan itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM akan melakukan monitoring dan pengawasan atas pelaksanaan penerapan harga jual bahan bakar gas untuk transportasi.

"Keputusan Menteri ini berlaku mulai pada tanggal 1 Mei 2022," tandas beleid anyar ini.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: 80% LPG RI Berasal Dari Impor!