Harga Gas di SPBG Naik Jadi Rp 4.500, Ini Alasan Pemerintah..

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
09 May 2022 14:32
PENGISIN BAJAJ BBG PGN
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja melakukan penyesuaian harga jual untuk Bahan Bakar Gas atau BBG di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG). Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 82 Tahun 2022 tentang Harga Jual Bahan Bakar Gas yang Digunakan Untuk Transportasi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji beralasan penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan nilai keekonomian. Mengingat, harga minyak dan gas bumi di pasar internasional mengalami kenaikan yang cukup signifikan saat ini.

"Dasarnya adalah keekonomian untuk pengoperasian kendaraan BBG," kata Tutuka kepada CNBC Indonesia, Senin (9/5/2022).

Adapun keputusan penyesuaian harga ini menurut Tutuka juga telah melalui sejumlah pembahasan dengan para stakeholder terkait. Sehingga tidak begitu saja pemerintah memberikan keputusan untuk menaikkan harga.

Adapun dengan adanya Kepmen terbaru ini, maka harga jual BBG telah resmi dipatok menjadi Rp 4.500 per liter setara premium (lsp). Sehingga Kepmen ESDM Nomor 2932 tahun 2010 tentang harga jual bahan bakar gas senilai Rp 3.100 per lsp itu sudah tidak berlaku lagi.

Dalam Kepmen 82/2022 ini menyatakan, harga jual bahan bakar gas yang digunakan untuk transportasi adalah untuk bahan bakar gas berupa compressed natural gas (CNG) yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor untuk transportasi jalan.

"Harga jual BBG yang digunakan untuk transportasi pada Stasiun Pengisian bahan Bakar gas di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia adalah sebesar Rp 4.500 untuk tiap satu liter setara premium (lsp) termasuk pajak-pajak," terang Kepmen 82/2022 yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 19 April 2022.

Dengan ketentuan tersebut, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM akan melakukan monitoring dan pengawasan atas pelaksanaan penerapan harga jual bahan bakar gas untuk transportasi.

"Keputusan Menteri ini berlaku mulai pada tanggal 1 Mei 2022," tulis beleid anyar ini


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Biang Keladi Harga Bahan Bakar Gas di SPBG Naik Rp 4.500

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular