Siaran TV Analog Secara Nasional Dihentikan 2 November 2022

Dwitya Putra, CNBC Indonesia
Jumat, 06/05/2022 21:14 WIB
Foto: Infografis/ Gak Perlu Ganti TV, Begini Cara Ubah TV Lama ke TV Digital/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Siaran TV Analog secara nasional akan dihentikan pada 2 November 2022. Peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital merupakan amanat Undang-undang Cipta Kerja.

Pada UU Cipta Kerja, Pasal 72 angka 8 (sisipan Pasal 60A Undang-undang Penyiaran) disebutkan batas akhir penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat dua tahun sejak diundangkan.

Batas akhir tersebut dicapai secara bertahap. Ada tiga tahapan pengakhiran menurut Peraturan Menteri Kominfo No.6 tahun 2021 (yang telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 11/2021) tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Tahap pertama, 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap terakhir 2 November 2022.


Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rosarita Niken Widiastuti menegaskan bahwa ASO termasuk bentuk melaksanakan pelaksanaan lima arahan Presiden Joko Widodo kepada Kementerian Kominfo dalam percepatan transformasi digital di Indonesia.

"Tahun 2020 presiden menginstruksikan lima hal untuk percepatan transformasi digital Indonesia. Arahan pertama itu adalah percepatan infrastruktur. Semula Kominfo menargetkan pembangunan infrastruktur selesai 2030, tetapi karena pandemi, masyarakat perlu internet, arahan dari presiden menjadi tiga tahun. Tadinya akan dibangun 10 tahun, dibangun tiga tahun," ungkap Stafsus Niken dalam keterangan yang dipublikasi, Jumat, (6/5/2022).

Bersamaan dengan percepatan pembangunan infrastruktur ini, Kominfo melakukan penataan frekuensi. Penghentian siaran TV Analog untuk selanjutnya beralih ke siaran TV Digital merupakan bagian penting dalam penataan tersebut.

"Tanpa ada penataan ulang frekuensi, kehadiran internet cepat ya susah. Dengan adanya penataan ulang ini tersisa frekuensi untuk akses internet. Frekuensi yang tadinya secara boros dipakai untuk penyiaran, bisa dihemat dan penghematan digunakan untuk mendukung transformasi digital di Indonesia. Salah satunya internet yang luas dan merata," kata Niken.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menegaskan DPR RI mendukung penuh migrasi ke siaran TV Digital. Beragam manfaat langsung maupun tidak langsung pasti didapatkan masyarakat dan negara.

"Manfaatnya demokratisasi akan menjadi lebih baik. Siaran TV Digital mendorong keragaman konten. dengan demikian ada beragam informasi, lebih kaya pemikirannya karena banyak konten siaran yang diharapkan," ungkap Meutya.

Selain keragaman konten, harapannya dengan peralihan ke siaran TV Digital bisa muncul juga keragaman kepemilikan. Untuk mulai masuk ke industri penyiaran, pemain baru di industri pertelevisian bisa lebih mudah masuk.

"Indonesia ada 270 juta penduduk lebih, sebetulnya dikuasai beberapa gelintir, yang punya hak untuk menayangkan sesuatu. Dengan digitalisasi, diharapkan lebih banyak lagi. kanal lebih banyak lagi, dan menjadi tidak terlalu lebih mahal menjadi pemilik stasiun TV," demikian pendapat Meutya.

Masyarakat juga perlu mengetahui bahwa bantuan Set Top Box (STB) tidak untuk semua orang. Bantuan hanya diperuntukan bagi Rumah Tangga Miskin (RTM) yang masuk di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos, memenuhi kriteria dan syarat sebagai penerima. Bantuan dikirimkan langsung dari rumah ke rumah. Dengan demikian diberitahukan tidak ada pendaftaran atau antrian mendapatkan STB Bantuan.

Lebih lanjut Niken menegaskan bahwa bantuan STB gratis berasal dari penyelenggara MUX, baik Lembaga Penyiaran Publik (LPP) maupun Lembaga Penyiaran Swasta (LPS). Sedangkan dalam hal penyediaan alat bantu penerimaan siaran (STB) tidak mencukupi, maka dapat berasal dari Pemerintah sesuai PP 46 Tahun 2021.

Adapun beralih ke siaran TV Digital itu dinilai mudah. Pertama adalah memeriksa pesawat televisi masing-masing. Lakukan saja scanning ulang program siaran. Pesawat televisi yang sudah ada tuner standar DVBT2 di dalamnya, otomatis televisi digital bisa menangkap dan menayangkan program-program siaran TV Digital.

Namun, setelah lakukan pindai (scanning) ulang program, dan siaran yang ada di televisi masih sama dengan sebelumnya, berarti pesawat televisi masih analog. Ingat siaran TV Digital itu gambarnya benar-benar bersih dan suaranya canggih. Jadi bila gambarnya masih sama dengan sebelumnya, bisa dipastikan siaran TV digital belum tertangkap.

Pesawat TV analog memerlukan alat tambahan bernama Set Top Box (STB) DVBT2 agar bisa menangkap sinyal TV Digital. Setelah STB dirangkaikan dengan televisi lama atau tabung, siaran TV digital akan tertangkap di pesawat televisi.

Satu hal perlu mendapat perhatian masyarakat yaitu pastikan saat membeli STB atau pesawat televisi digital ada keterangan produk telah tersertifikasi Kementerian Kominfo.

Tanda sertifikasi memberikan jaminan kesesuaian teknologi, spesifikasi teknis dan keamanannya. Bila teknologi atau spesifikasi teknisnya berbeda, perangkat tersebut belum tentu bisa menangkap siaran TV Digital di Indonesia secara optimal.

Daftar perangkat yang sudah tersertifikasi bisa dilihat di website siarandigital.kominfo.go.id. Untuk data termutakhir (diperbarui pada 11 Januari 2022), klik https://sertifikasi.postel.go.id/sertifikat/publish.

Tanda lainnya yang lebih populer adalah adanya tulisan "Siap Digital", atau logo Maskot Digital Indonesia (MODI) dalam kemasan.

Siaran TV Digital bukan streaming internet serta bukan pula televisi berlangganan yang menggunakan satelit atau kabel. Segera beralih ke siaran TV Digital, tidak perlu kuota internet atau biaya langganan untuk menontonnya.


(dpu/dpu)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Mantan Dirjen Kominfo Jadi Tersangka Korupsi PDNS