Jangan Beli STB Sembarangan, Cari yang Disertifikasi Kominfo

Eqqi Syahputra, CNBC Indonesia
05 May 2022 12:50
Calon pembeli melihat tv yang dijual disalah satu toko elektronik di Jakarta,  Jumat (4/3/2022). Pemerintah akan segera menghentikan siaran TV analog mulai bulan depan. Saat ini berbagai merek TV berlomba memasarkan produknya dengan persaingan harga. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Calon pembeli melihat tv yang dijual disalah satu toko elektronik di Jakarta, Jumat (4/3/2022). Pemerintah akan segera menghentikan siaran TV analog mulai bulan depan. Saat ini berbagai merek TV berlomba memasarkan produknya dengan persaingan harga. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Siaran TV analog akan berhenti tayang di tahun 2022. Semua tayangan televisi, baik itu sinetron, berita, olahraga atau acara yang jadi favorit berangsur dimatikan. Untuk bisa terus menonton acara televisi, masyarakat harus beralih ke siaran TV Digital.

Ada tiga tahap penghentian siaran TV. Tahap pertama yaitu 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap terakhir 2 November 2022. Hal itu disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti.

"Tahapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran," katanya dikutip Kamis (5/5/2022).

Untuk mendapat manfaat siaran TV yang berkualitas, masyarakat diimbau segera beralih ke siaran TV Digital. Caranya mudah. Pemilik pesawat televisi tabung atau analog yang tidak berencana mengganti televisi, cukup menambahkan Set Top Box (STB) atau decoder. Antena rumah yang sebelumnya digunakan untuk menangkap siaran analog juga tidak perlu diganti.

Apabila pesawat televisi sudah ada tuner standar DVBT2 di dalamnya alias sudah digital, cukup lakukan pindai (scanning) ulang sinyal TV digital di sekitar tempat tinggal. Otomatis televisi digital bisa menangkap dan menayangkan program-program siaran TV Digital.

Bersertifikat Kominfo

Satu hal perlu mendapat perhatian masyarakat yaitu memastikan saat membeli STB atau pesawat televisi digital ada keterangan produk telah tersertifikasi Kementerian Kominfo. Tanda sertifikasi merupakan jaminan atas kecocokan, keselarasan dan keoptimalan fungsi piranti.

Daftar perangkat yang sudah tersertifikasi bisa dilihat di website siarandigital.kominfo.go.id.Untuk data termutakhir (yang diperbarui pada 29 Juni 2021), klik https://sertifikasi.postel.go.id/sertifikat/publish. Tanda lainnya yang lebih populer adalah adanya logo "Siap Digital" atau Maskot Digital Indonesia (MODI) dalam kemasan.

Setiap perangkat STB dan perangkat TV digital yang diperdagangkan di Indonesia wajib mengantongi sertifikasi. Selain itu, ada pula kewajiban sebuah perangkat memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Demikian disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate beberapa waktu lalu.

"Pemberlakuan ketentuan kewajiban pemenuhan TKDN 20 persen bagi perangkat Digital Video Broadcasting Second Generation Terrestrial (DVBT2)," kata Menteri Johnny.

Sertifikasi memberikan jaminan kesesuaian teknologi, spesifikasi teknis dan keamanannya. Bila teknologi atau spesifikasi teknisnya berbeda, perangkat tersebut belum tentu bisa menangkap siaran TV Digital di Indonesia secara optimal.

Sertifikasi atas piranti STB dan TV digital juga menjamin berjalannya fungsi Early Warning System (EWS) atau peringatan dini kebencanaan. Dengan adanya sertifikasi, produk dijamin berfungsi sesuai dengan standar penyiaran di Indonesia, melindungi masyarakat dan turut membantu berkembangnya industri dalam negeri. 


(bul/bul)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tak Perlu Ganti Baru, Begini Cara Ubah TV Lama ke TV Digital

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular