Karyawan Wajib Dibayar Segini Jika Masuk Kerja Saat Lebaran

Tommy Patrio Sorongan, CNBC Indonesia
06 May 2022 19:45
Suasana sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kelurahan sedang melakukan aktivitasnya di Kelurahan Lenteng Agung, Jakarta, Senin (17/5). Harin ini merupakan hari pertama para PNS masuk kembali setelah cuti bersama Idul Fitri. PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Seperti diketahui Pemerintah memutuskan hanya memberikan 2 hari cuti bersama bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) pada 2021 ini. Salah satunya untuk Lebaran 2021. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021. Adapun pertama, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12 Mei 2021. Kedua, 24 Desember 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19. Dalam aturan ini, ditegaskan jika Aparatur sipil negara (ASN) atau PNS beserta keluarganya dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah/mudik Lebaran 2021.(CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Suasana sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kelurahan sedang melakukan aktivitasnya di Kelurahan Lenteng Agung, Jakarta, Senin (17/5). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menetapkan libur dan cuti bersama pada hari raya Idul Fitri. Meski begitu, tidak semua orang dapat menikmatinya karena tuntutan pekerjaan. Adapun libur ditetapkan pada 2-3 Mei 2022 dan cuti bersama pada 29 April, serta 4 hingga 6 Mei.

Berdasarkan peraturan pemerintah, pegawai yang bekerja di hari libur nasional berhak mendapatkan kompensasi.

Dikutip dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, perhitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional adalah sebagai berikut.

(1) Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu:

- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar dua kali upah sejam

- Jam kedelapan dibayar tiga kali upah sejam

- Jam kesembilan, kesepuluh dan kesebelas dibayar empat kali upah sejam

(2) Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu:

- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan dibayar dua kali upah sejam

- Jam kesembilan dibayar tiga kali upah sejam

- Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas dibayar empat kali upah sejam.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ribuan Aduan THR Bermunculan, Perusahaan di Jakarta Masuk?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular