Jokowi Teken Perpres, PNS Bisa Jadi Pegawai Ibu Kota Baru
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 62 tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam Perpres itu, diatur beberapa hal terkait pegawai yang bertugas di Otorita IKN.
Dalam sebuah salinan yang diunggah Sekretariat Presiden, Rabu (5/5/2022), dijelaskan bahwa pegawai Otorita IKN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Untuk PNS, penugasan ke Otorita IKN ini berdasarkan keputusan instansi induknya.
"PNS ... dapat beralih status menjadi pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara atau penugasan dari instansi induknya," ujar Pasal 5 ayat 3 Perpres itu.
"Dalam hal PNS dengan status penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhenti atau telah berakhir masa baktinya, PNS yang bersangkutan kembali kepada instansi induknya apabila belum mencapai masa pensiun."
Sementara itu, untuk PPPK, mereka akan dipekerjakan sesuai dengan bidang dan keahliannya. Kewenangan pengangkatan PPPK sebagai pegawai Otorita IKN dipegang oleh Kepala Otorita.
"Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat dipekerjakan dalam bidang tugas khusus sesuai dengan keahliannya," terang pasal 6 Perpres No 62 tahun 2022 itu.
"Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) diangkat dan berhentikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara," tambah keterangan beleid itu.
(roy/roy)