Cek! Jadwal Terbaru Kepindahan PNS & TNI-Polri ke IKN Baru
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengungkapkan pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri akan pindah terlebih dahulu ke Ibu Kota Negara Nusantara, Kalimantan Timur. Pemindahan akan dilakukan secara bertahap mulai dari 2022 sampai 2045.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pembangunan Daerah Kementerian PPN/Bappenas Mia Amalia dalam Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, yang diselenggarakan pada Sabtu, 9 April 2022.
"Untuk tahap pembangunan ini dibagi menjadi pembangunan sosial, infrastruktur dan lingkungan, industri dan pusat ekonomi, pertahanan, dan keamanan, serta pemindahan ASN, TNI, dan Polri," jelas Mia seperti dikutip Kamis (5/5/2022).
Dalam dokumen yang dipaparkan dalam konsultasi publik tersebut, disebutkan ada 5 tahapan pemindahan ASN, dan TNI/Polri mulai 2022 hingga 2045.
Berikut tahap pemindahan ASN dan TNI/Polri ke IKN:
Tahap 1 (2022-2024):
- Pemindahan 60 ribu ASN
- Sudah termasuk 5.761 TNI/Polri
Tahap 2 (2024-2029):
- Pemindahan 45.739 ASN
- pemindahan 37.349 TNI/Polri
Tahap 3 (2030-2034):
- Pemindahan ASN selesai
- Pemindahan 23.841 TNI/Polri
Tahap 4 (2035-2039):
- Pemindahan 22.785 TNI/Polri
Tahap 5 (2040-2045):
- Pemindahan 14.051 TNI/Polri
Sebelumnya Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan pemindahan sebagian PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) ke ibu kota baru akan dimulai tahun ini. Untuk pemindahan PNS/ASN menurut perhitungan, akan membutuhkan anggaran sebanyak Rp 5,5 miliar.
Lebih lanjut Haria mengungkapkan, anggaran tersebut dibutuhkan untuk memindahkan sebanyak 2.350 PNS pada 2022.
"Program prioritas BKN yang kedua adalah pemetaan, penilaian potensi dan kompetensi ASN khusus untuk ASN yang akan dipindahkan ke Ibu Kota Baru dengan target 2.350 orang dengan kebutuhan anggaran Rp 5,5 miliar," ujarnya dalam rapat kerja bersama dengan Komisi II DPR RI pada akhir tahun lalu.
Selanjutnya pada 2023, rencananya dilakukan pemindahan anggota TNI - Polri. Namun hingga kini belum ada kepastian berapa personil yang akan dipindahkan lebih dulu.
PNS yang Akan Dipindahkan Terlebih Dahulu
Pemerintah membagi pemindahan PNS menjadi tiga prioritas, yakni sebagai berikut:
- Prioritas Pertama
Prioritas pemindahan PNS yang dipindah ke IKN yang pertama adalah lembaga negara, sekretariat lembaga negara, alat negara, sekretariat lembaga negara, sekretariat negara, dan sekretariat kabinet.
Presiden dan Wakil Presiden
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Konstitusi (MK)
Komisi Yudisial (KY)
Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Badan Intelijen Negara (BIN)
Kejaksaan Agung
- Prioritas Kedua
Prioritas kedua adalah kementerian yang tata nama (nomenklatur) disebut dalam UUD, ruang lingkup/urusannya disebut dalam UUD, dan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi.
- Prioritas Ketiga
PNS prioritas ketiga yang dipindah ke IKN adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) dan Lembaga Non-Struktural (LNS).
(luc/luc)