Putin Balas Dendam! Rusia Tetapkan Sanksi Ekonomi ke AS Cs

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Selasa, 03/05/2022 19:26 WIB
Foto: CNBC Indonesia TV

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Rusia Vladimir Putin memberikan sanksi ekonomi kepada Barat. Ini seperti aksi balas dendam kepada negara-negara seperti Amerika hingga Eropa yang selama ini mengecam Rusia.

Hal ini menyusul ditandatanganinya dekrit oleh Putin tentang sanksi ekonomi pembalasan sebagai tanggapan atas tindakan tidak bersahabat dari negara-negara asing tertentu dan organisasi internasional.

Dikutip dari Reuters, Selasa (3/5/2022), dokumen tersebut tidak memberikan perincian tentang individu atau entitas mana yang mungkin terpengaruh oleh tindakan tersebut.


Namun, menurut dekrit tersebut, Rusia akan melarang ekspor produk dan bahan mentah kepada orang dan entitas yang telah dikenai sanksi.

Dekrit tersebut juga melarang transaksi dengan individu dan perusahaan asing yang terkena sanksi pembalasan Rusia, dan mengizinkan rekanan Rusia untuk tidak memenuhi kewajiban terhadap mereka.

Berdasarkan dekrit tersebut, pemerintah Rusia memiliki waktu 10 hari untuk menyusun daftar individu dan perusahaan asing yang akan dikenai sanksi, serta untuk menentukan "kriteria tambahan" untuk sejumlah transaksi yang dapat dikenai pembatasan.


(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: AS-Rusia Pimpin Nuklir Dunia, Asia Mulai Ngebut