Ternyata Karena Ini Libur Sekolah Diperpanjang Sampai 11 Mei
NEWS
Jakarta, CNBC Indonesia - Meski pemerintah telah menetapkan libur dan cuti bersama pada hari raya Idul Fitri, tidak semua orang dapat menikmatinya karena tuntutan pekerjaan. Adapun libur ditetapkan pada 2-3 Mei 2022 dan cuti bersama pada 29 April, serta 4 hingga 6 Mei.
Berdasarkan peraturan pemerintah, pegawai yang bekerja di hari libur nasional berhak mendapatkan kompensasi.
Dikutip dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, perhitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional adalah sebagai berikut.
(1) Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu:
(2) Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu: