Mau Halalbihalal di Lebaran Tahun Ini? Simak Aturannya

Lucky Leonard Leatemia, CNBC Indonesia
Senin, 02/05/2022 07:40 WIB
Foto: Infografis/Alternatif Jabat Tangan Hindari Corona/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Hari Raya Idulfitri atau Lebaran menjadi hari penting bagi umat muslim di seluruh dunia. Biasanya, momen tersebut dimanfaatkan untuk saling bermaaf-maafan atau bersilaturahmi antarsesama.

Kegiatan yang juga disebut halalbilahal itu tampaknya kembali ramai pada tahun ini seiring dengan sejumlah pelonggaran ketentuan dari pemerintah, terkait pandemi Covid-19.


Terkait hal itu, Kementerian Dalam Negeri RI menerbitkan Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal Bi Halal Pada Idul Fitri tahun 2022 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota Seluruh Indonesia. Adapun, SE tersebut mengatur empat poin sebagai berikut:

Pertama, gubernur dan bupati/wali kota memberikan atensi pelaksanaan halalbihalal di daerahnya masing-masing yang disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota. Hal itu sebagaimana ditetapkan dalam Inmendagri PPKM Level 3, 2 dan 1 untuk wilayah Jawa-Bali maupun Inmendagri PPKM Level 3, 2, dan 1 untuk wilayah luar Jawa-Bali.

Kedua, maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50% dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 3, 75% untuk daerah yang masuk kategori Level 2, dan 100 % untuk daerah yang masuk kategori level 1.

Ketiga, untuk kegiatan halalbihalal dengan jumlah diatas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).

Hal ini merupakan langkah antisipatif untuk mengeliminir potensi klaster penularan Covid-19 dalam skala luas keramaian mengingat aktivitas makan/minum pasti diikuti dengan membuka masker, sehingga berbanding lurus dengan besarnya potensi resiko penularan.

Keempat, pemerintah daerah juga diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan, sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala serta selalu menjaga jarak.


(luc/luc)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Harga Daging Sapi Turun Pascalebaran Haji, Tahan Berapa Lama?