
Lihat PNS Mudik Pakai Mobil Dinas, Segera Lapor ke Sini!

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto kembali menekankan bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak menggunakan mobil dinas saat mudik dan juga liburan di periode lebaran tahun ini.
Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas diperuntukkan demi kepentingan dinas dan penggunaannya juga dibatasi pada hari kerja saja. Sehingga hari libur tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Kami berharap seluruh instansi pemerintah itu melaksanakan fungsinya untuk mengawasi (ASN-nya)," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (27/4/2022).
Selain itu, ia juga berharap pemerintah ikut berpartisipasi dalam mengawasi ASN yang menggunakan mobil dinas saat mudik ataupun liburan. Laporan bisa disampaikan ke website pengaduan masing-masing K/L atau ke Kemenpan RB.
"Kami juga berharap masyarakat ikut terlibat berpartisipasi dalam pengawasan," kata dia.
Sebelumnya, hal ini juga disampaikan oleh Sekretaris Kemenpan RB Rini Widyantini. Dimana ia meminta masyarakat untuk langsung melaporkan PNS yang kedapatan menggunakan mobil dinas saat mudik maupun liburan di periode cuti bersama ini kepada layanan pengaduan dengan disertai bukti pendukung pada situs lapor.go.id.
Jika PNS tetap nekat menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Sanksi disiplin ini ada ringan, sedang dan berat," kata Rini.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Calon Mantu Idaman, Tes CPNS Dibuka Lebih Awal Tahun Ini