
Mendadak Diumumkan, Ini Kronologi Larangan Ekspor Migor

Jakarta, CNBC Indonesia - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto akhirnya mengumumkan soal larangan ekspor bahan baku minyak goreng atau tepatnya RBD palm olein Selasa malam (26/4). Hal ini memang menjawab kesimbangsiuran pasca Presiden Jokowi mengumumkan kabar larangan bahan baku minyak goreng Jumat sore pekan lalu.
Bagaimana kronologinya?
Presiden Jokowi akhir pekan lalu mengumumkan rencana larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng yang rencananya mulai 28 April 2022. Bila ini benar-benar terjadi tentu akan berdampak besar bagi dunia karena pasokan dunia 50% lebih bergantung pada Indonesia.
Kebijakan larangan ekspor tersebut Jokowi ungkapkan seusai memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat bersama jajaran menteri, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng untuk kebutuhan domestik, yang diumumkan Jumat sore (22/4).
"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng," kata Jokowi Jumat (22/4/2022).
Jokowi beralasan bahwa larangan ekspor diberlakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri terpenuhi. Pasalnya, beberapa waktu lalu ketersediaan produk minyak goreng sempat langka di pasaran.
Sempat Bikin Bingung
Pengumuman Jokowi ini memang sangat singkat dan masih memicu pertanyaan dan kebingungan, terutama soal penggunaan diksi "melarang ekspor bahan baku minyak goreng". Publik pun langsung menganggap yang dimaksud bahan baku minyak goreng adalah produk paling hulu dari sawit yaitu crude palm oil (CPO).
Dampak dari larangan ekspor ini menuai reaksi dunia dan pasar. Sebab Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia dengan cakupan hingga 59% produksi dunia. Harga CPO sempat naik di atas 3% di awal pekan, dan saham-saham perusahaan sawit di Indonesia berguguran.
Bahkan di luar negeri media ekonomi milik India Times, Economic Times, menyebutkan bahwa larangan ekspor ini dapat menjadi ancaman bagi negaranya. Diketahui, Ri menyuplai sekitar 50% dari kebutuhan CPO Negeri Hindustan itu.
Tak hanya di India, negara sekitarnya seperti Bangladesh dan Pakistan juga bergantung kepada Indonesia dalam kebutuhan CPO-nya. Bahkan, kedua negara itu mengimpor 80% kebutuhan CPO-nya dari RI.
"Importir seperti India, Bangladesh dan Pakistan akan mencoba untuk meningkatkan pembelian minyak sawit dari Malaysia, tetapi produsen minyak sawit terbesar kedua di dunia tidak dapat mengisi kesenjangan yang diciptakan oleh Indonesia," tulis media tersebut.
Menunggu Petunjuk Teknis
Sehari setelah pengumuman Presiden Jokowi, Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, sejatinya akan memberikan keterangan pers pada Minggu (24/4), soal larangan bahan baku minyak goreng.
"Bersama ini kami mengundang Saudara/Saudari untuk dapat meliput Konferensi Pers Tindak Lanjut Arahan Presiden RI untuk Minyak Goreng, yang akan diselenggarakan secara" tulis pengumuman yang beredar.
Namun, akhirnya rencana itu dibatalkan. "Merujuk undangan kami sebelumnya perihal Konferensi Pers Virtual tentang Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Minyak Goreng, dengan hormat kami sampaikan bahwa kegiatan dimaksud akan mengalami penundaan waktu hingga pemberitahuan lebih lanjut." jelas pengumuman kantor kemenko.
Sampai Senin (25/4), masih terjadi simpang siur informasi dan kebingungan apakah benar CPO yang dilarang ekspornya. Sampai akhirnya ada titik terang dari informasi beredaranya Surat Edaran bertanda tangan Plt Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil.
Surat tertanggal 25 April itu ditujukan kepada gubernur 21 provinsi penghasil kelapa sawit di Indonesia. Surat ini memberi secuil petunjuk terkait rencana larangan ekspor yang diumumkan Presiden Jokowi.
Surat berbunyi 'sehubungan dengan pengumuman Presiden RI pada tanggal 22 April 2022 tentang Pelarangan Ekspor bahan baku minyak goreng (RBD Palm Olein/ RBDPO) yang akan diberlakukan pada tanggal 28 April 2022.
Surat ini secara tersurat menegaskan CPO tak termasuk yang dilarang ekspornya. Pihak Humas, kementerian pertanian saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Selasa (26/4) membenarkan surat edaran tersebut.
Hingga akhirnya pada Selasa malam (26/4) secara tiba-tiba pemerintah mengumumkan bahwa larangan ekspor produk sawit hanya berlaku untuk produk RBD palm olein atau bahan baku minyak goreng saja. Sedangkan produk yang lebih hulu yaitu crude palm oil (CPO) tak dilarang ekspornya.
"Sekali lagi yang dilarang adalah RBD palm olein," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pernyataan persnya, Selasa malam (26/4).
Pelarangan produk RBD palm olein ini berlaku pada nomor HS 15119036, 15119037, dan 15119039. Jangka waktu kebijakan sampai berlakunya harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter, saat ini harganya masih di atas angka tersebut.
Larangan ekspor ini berlaku seluruh produsen yang menghasilkan RBD palm olein. Kebijakan ini berlaku sejak 28 April 2022 sejak 2022.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Berlumur Minyak CPO, Potret Pekerja Penguras Kapal di Priok