Catat, Larangan Ekspor Sampai Harga Minyak Goreng Rp14.000

Damiana Cut Emeria, CNBC Indonesia
27 April 2022 10:10
Larangan Ekspor Migor Hingga Harga Turun ke Rp14 Ribu
Foto: Larangan Ekspor Migor Hingga Harga Turun ke Rp14 Ribu

Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai besok, Kamis, 28 April 2022 pukul 00.00 WIB, larangan ekspor minyak goreng resmi berlaku. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, larangan hanya berlaku untuk produk turunan sawit jenis Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein).

Yaitu, khusus hanya mencakup produk dengan 3 nomor kode Harmonized System (HS). Pertama 1511.90.36, lalu 1511.90.37 dan 1511.90.39. Adapun untuk minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) dan refined palm oil (RPO) masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan. Sehingga, perusahaan tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani.

"Sesuai arahan Bapak Presiden, maka sementara ini diberlakukan pelarangan ekspor sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter di pasar tradisional dan mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana," ujar kata Airlangga dalam keterangan pers virtual melalui akun Kemenko Perekonomian, Selasa malam (26/4).

Terkait aturan teknis, dia menjelaskan, akan diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengacu pada rambu-rambu organisasi perdagangan dunia, WTO.

"Negara anggota WTO dapat menerapkan larangan atau pembatasan ekspor sementara untuk mencegah atau mengurangi kekurangan bahan makanan atau produk penting lainnya. Larangan ekspor berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein," kata Airlangga.

Picu Perdebatan

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, pelarangan ekspor RBD Palm Olein akan memicu perdebatan publik. Apalagi, ujarnya, pernyataan awal Presiden telah diterjemahkan berbeda oleh publik, mengenai definisi bahan baku minyak goreng.

Sehingga, imbuh dia, pernyataan lanjutan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menunjukkan adanya pengurangan dari rencana awal pemerintah, bahwa larangan hanya untuk ekspor RBD Palm Olein.

"Jika yang dilarang hanya olein maka kebijakan ini akan merugikan produsen olein, di satu sisi menguntungkan ekspor CPO. Memang dari sisi pajak pemerintah akan diuntungkan jika ekspor CPO jadi semakin besar. Sehingga, persoalan kelangkaan dan harga minyak goreng tidak bisa terjawab dalam waktu dekat. Volume pasokan ke minyak goreng belum tentu akan melimpah karena tidak ada kewajiban bagi pelaku usaha," kata Yeka kepada CNBC Indonesia, Selasa malam (26/4/2022).

Terkait potensi maladministrasi, Yeka menambahkan, masih perlu diuji.

Di sisi lain, pada 21 April 2022, Ombudsman telah memeriksa Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Investigasi ini akan menjawab kebijakan apa yang tepat untuk menyelesaikan persoalan minyak goreng. Selanjutnya, mulai 10 Mei 2022 kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan," kata Yeka.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Migor Mahal, Jokowi Keluarkan Larangan Ekspor RBD Palm Olein

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular