Ini Penyebab THR PNS Cair Terlambat, Bukan Tak Ada Uang Lho
Jakarta, CNBC Indonesia - Waktu pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) telah tiba. Hanya saja ada beberapa PNS yang belum menerima.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Hadiyanto memastikan hal tersebut bukan karena pemerintah tidak ada uang. Sebab anggaran sudah disediakan dalam APBN 2022.
"Kalau pencairan yang terlambat sebetulnya tidak ada issue, lebih ke arah belum diajukan permintaannya kepada kami," ujarnya kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (26/4/2022).
Menurutnya, pencairan dilakukan Kementerian Keuangan jika ada pengajuan dari Kementerian/Lembaga (K/L) maupun Pemda. "Jadi tergantung kesiapan instansinya untuk mengajukan permintaan pembayaran," kata dia.
Oleh karenanya, jika pengajuan belum juga diajukan oleh K/L ataupun Pemda hingga lebaran nanti maka akan dibayarkan setelah itu. Sebab, Kemenkeu tidak bisa mencairkan anggaran jika tidak ada pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM).
"Kalau belum diajukan ya kemungkinan bisa sampai setelah lebaran," pungkasnya.
Bagi PNS daerah, maka pihak yang bertanggung jawab atas pencairan tersebut adalah pemerintah daerah setempat.
"THR di internal mereka dari APBD masing-masing, kami hanya memantau mana yang sudah bayar mana yang belum," ujar Direktur Pelaksana Anggaran DJPb Kemenkeu Tri Budhianto kepada CNBC Indonesia.
"Jadi kalau pemda prinsipnya tergantung pemda masing-masing kapan mau bayarnya karena dananya dari APBD. Kami hanya bagian memantau dan mendata mana yang sudah bayar atau belum THR nya," jelasnya.
Oleh karenanya, bagi PNS Pemda yang belum menerima THR nya maka diimbau untuk melakukan pelaporan ke pimpinan wilayah masing-masing. Tidak bisa mengajukan laporan ke Pemerintah Pusat.
"Karena yang bayar dari APBD, mereka bertanya nya ke Pemda kenapa belum dibayarkan, karena Pemdanya yang tahu kenapa belum dibayarkan," pungkasnya.
Realisasi pencairan THR tercatat hingga 25 April 2022 pukul 12.00 WIB mencapai Rp 23,504 triliun.
Adapun dana THR yang sudah cair ini telah masuk ke kantong PNS baik yang ada di Pemerintahan Pusat, Pemerintah Daerah hingga Pensiunan.
Dari data Kementerian Keuangan, berikut rincian realisasi pembayaran THR tersebut:
1. Untuk ASN Pusat, jumlah THR yang sudah dicairkan sebesar Rp 9,614 triliun. Ini diberikan untuk 2.922.427 pegawai seperti PNS, TNI dan Polri.
2. Untuk ASN Daerah, jumlah THR yang sudah dicairkan sebesar Rp 5,386 triliun. Nilai tersebut sudah masuk ke kantong 1.191.453 pegawai pada 215 Pemda.
3. Untuk pembayaran THR pensiunan telah dilakukan sebesar Rp 7,368 triliun melalui PT Taspen dan sebesar Rp 1,136 triliun melalui PT Asabri.
(mij/mij)