
Lihat Ruangan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Tarif Rp75.000?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan meniadakan kelas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang ada saat ini. Nantinya kelas layananan JKN menjadi tunggal atau satu.
Kelas tunggal ini disebut dengan kelas standar dengan tujuan untuk memberikan layanan kesehatan yang sama kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
Lalu bagaimana perkembangan proses penerapan kelas standar ini?
Anggota DJSN Iene Muliati menyebutkan, hingga saat ini rencana penerapan kelas standar masih dalam pembahasan. Kementerian Kesehatan masih menyusun aturan teknis terkait perubahan layanan ini.
"Kita masih dalam rangka penyiapan, konsolidasi antara DJSN dan Kemenkes, terutama Kemenkes yang masih konsolidasi dengan fasilitas kesehatan dan persiapan fasilitas kesehatan," ujarnya kepada CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.
Iene menjelaskan rencananya kelas standar ini akan mulai dilakukan dengan tahapan uji coba terlebih dahulu. Nantinya dilakukan di Rumah Sakit vertikal milik Kementerian Kesehatan.
Namun, uji coba dilakukan setelah ada aturan dari Kementerian Kesehatan yang rencananya akan segera diterbitkan pada kuartal II tahun ini.
"Aturannya dalam proses, pentahapan nanti kita lihat hasilnya seperti apa. Jadi di Juli 2022 itu akan dimulai di RS vertikal yang dimiliki kemenkes," kata dia.
Lanjut Iene, uji coba tahap awal ini tidak akan dilakukan di semua rumah sakit milik Kemenkes. Hanya 50% dari 36 rumah sakit atau 18 rumah sakit dulu.
"Kemudian di Desember 2022 baru kita tetapkan uji coba diseluruh rumah sakit vertikal," pungkasnya.
Tarif yang berlaku nantinya juga masih dikaji. Sempat berhembus bahwa tarif BPJS Kesehatan adalah sebesar Rp 75 ribu. Akan tetapi Iene mengaku seluruh pihak masih melihat berbagai pertimbangan.