
Waduh, Gegara Penimbunan Subsidi Solar Bocor Miliaran Rupiah!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (PBH Migas) mengklaim, akibat adanya disparihats harga yang tinggi antara Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi dan solar non-subsidi, marak terjadinya penyalahgunaan BBM Solar subsidi tersebut.
Nah, akibat adanya penyalahgunaan BBM Solar subsidi itu, Kepala BPH Migas, Erika Retnowati mengatakan, sampai pada triwulan I-2022 ini terjadi kasus penyalahgunaan BBM Solar subsidi hingga mencapai volume 327 ribu.
"Sekitar nilai Rupiah dengan nilai subsidinya itu sekitar Rp 2,4 miliar saja di 2022. Di Sumatera Selatan terjadi pengoplosan itu kurang lebih 100 ton BBM oploasan dan jawa barat ditemukan 22 ton penimbunan solar, dan Sulawesi Utara itu adanya modifiaksi kendaraaan untuk menggisi BBM dan untuk dijual kembali saya berterima kasih dengan Polri melakukan penindakan," ungkap Erika kepada CNBC Indonesia, Kamis (25/4/2022).
Seperti yang diketahui, melalui Kepolisian RI dalam beberapa waktu belakangan banyak menindak kegiatan penyelewengan penggunaan Bahan Bakar minyak (BBM) khususnya penyelahgunaan BBM jenis Solar subsidi.
Kali ini, Pemerintah akan bertindak tegas dengan menerapkan denda sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa:
Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.
"UU Migas juga seperti itu tertulis ada sanksi pidana itu. Setiap bulan kami melakukan verifikasi volume untuk mengajukan subsidi yang akan dibayar oleh Pemerintah. Kalau kami menjumpai sebuah penyelewengan, tentu kami tidak bayar subsidinya, dan kami laporkan ke polisi dan dilakukan pendalaman," terang Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika kepada CNBC Indonesia, Senin (25/4/2022).
Erika menambahkan, misalnya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan penyalurannya terlibat atas penyalahgunaan, maka akan diberikan sanksio dan pencabutan Izin Usaha-nya.
Adapun Erika mengakui bahwa kemungkinan selama ini aturan yang ada atas penindakan penyalahgunaan BBM jenis Solar subsidi khususnya tidak terlalu clear. Alhasil, terlalu sulit memahami celah-celah yang terjadi dalam penyalahgunaan yang kerap dimanfaatkan itu.
"Dan kemudian kami memperbaiki dengan revisi peraturan UU-nya. Di lapangan kami melakukan kerjasama dengan Polri, TNI an Pemda, dan mudah-mudahan ke depan baik subidi yaitu solar dan Pertalite ini bisa lebih tepat sasaran dan tentunya kami minta dukungan dari masyarakat untuk ikut memonitor jika terjadi hal-hal tidak benar," tanda Erika.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Duh Kuota Solar Subsidi Jebol, Ternyata Ini Biang Keroknya!