Dear PNS Daerah, Kalau THR Belum Cair Lapornya ke Sini!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
25 April 2022 15:35
Dear Tenaga Honorer, Kalian akan  Diangkat Jadi PNS Lho
Foto: Infografis/ Dear Tenaga Honorer, Kalian akan Diangkat Jadi PNS Lho/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sudah mulai mencairkan THR secara bertahap untuk seluruh abdi negara di dalam negeri. Namun, Kementerian Keuangan menekankan hanya melakukan pembayaran bagi ASN pusat melalui KPPN.

Sedangkan untuk PNS di daerah, pembayaran dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Dalam hal ini Kemenkeu hanya memantau.

"THR di internal mereka dari APBD masing-masing, kami hanya memantau mana yang sudah bayar mana yang belum," ujar Direktur Pelaksana Anggaran DJPb Kemenkeu Tri Budhianto kepada CNBC Indonesia, Senin (25/4/2022).

Dari data Kementerian Keuangan yang berdasarkan pemantauan, ada beberapa daerah yang belum melakukan pembayaran THR sama sekali. 

"Jadi kalau pemda prinsipnya tergantung pemda masing-masing kapan mau bayarnya karena dananya dari APBD. Kami hanya bagian memantau dan mendata mana yang sudah bayar atau belum THR nya," jelasnya.

Oleh karenanya, bagi PNS Pemda yang belum menerima THR nya maka diimbau untuk melakukan pelaporan ke pimpinan wilayah masing-masing. Tidak bisa mengajukan laporan ke Pemerintah Pusat.

"Karena yang bayar dari APBD, mereka bertanya nya ke Pemda kenapa belum dibayarkan, karena Pemdanya yang tahu kenapa belum dibayarkan," pungkasnya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anies Jawara "Nabung" APBD

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular