Uji Coba Dimulai, Catat Jadwal Ganjil Genap Saat Mudik Nanti

redaksi, CNBC Indonesia
Senin, 25/04/2022 08:45 WIB
Foto: Infografis/ Ganjil Genap/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Sistem ganjil genap akan diberlakukan selama musim Angkutan Lebaran 2022. Dimana pelaksanaan peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 bersifat situasional atau diskresi kepolisian.

Polda Metro Jaya mengeluarkan ketentuan arus mudik pada 28 April-1 Mei 2022 dan arus balik pada 6-8 Mei 2022 untuk area di antara KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung KM 47 Tol Jakarta-Cikampek.

"Apabila kepadatan di Gerbang Tol Kalikangkung semakin memanjang, maka one way akan dimulai dari KM 442 Gerbang Tol Bawen," demikian mengutip materi edukasi soal mudik di situs resmi Satgas Covid-19, Senin (25/4/2022).


Untuk itu, akan digelar uji coba rekayasa lalu lintas ganjil genap di ruas jalan tol, mulai hari ini Senin (25/4/2022) hingga Rabu (27/4/2022). Yaitu pada Senin-Selasa atau 25-26 April 2022 akan dimulai pada pukul 11.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Sementara pada Rabu, 27 April 2022 akan dilakukan mulai pukul 10.00 - 17.00 WIB.

Foto: Infografis/ Ganjil Genap/ Edward Ricardo
Infografis, Rencana Pelaksanaan Rekayasa Lalu Lintas (One Way - Ganjil Genap)

Berikut rincian waktu dan lokasi pelaksanaan uji coba ganjil-genap:

- Senin, 25 April 2022 akan dilakukan uji coba ganjil genap mulai pukul 11.00 - 13.00 WIB. Dimulai dari Tol Cikampek, KM. 47 sampai dengan GT. Cikampek Utama KM. 70

- Selasa, 26 April 2022 akan dilakukan uji coba ganjil genap mulai pukul 11.00 - 13.00 WIB. Dimulai dari Tol Cikampek KM. 47 sampai dengan GT. Palimanan KM. 188.

- Rabu, 27 April 2022 akan dilakukan uji coba ganjil genap mulai pukul 10.00 - 17.00 WIB. Dimulai dari Tol Cikampek KM. 47 sampai GT Kalikangkung KM. 414.

Sementara itu, sejumlah kendaraan dikecualikan dari ketentuan ganjil genap mudik, yaitu:
- kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
- kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional tamu negara
- kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara RI
- kendaraan untuk kepentingan dengan pengawalan dari Kepolisian RI
- kendaraan pemadam kebakaran, ambulans angkutan umum dengan plat kuning
- kendaraan bermotor listrik
- kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
- kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap.


(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Industri Genset Terimbas Efisiensi, Pelaku Usaha Berharap Ini